Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah, memastikan masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) masih bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPUD Sulteng, Sahran Raden mengatakan, masyarakat yang tidak masuk DPT dan DPTb akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga pada hari pemilu berlangsung, masyarat tersebut bisa menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dimiliki masyarakat tersebut.
“Jadi masyarakat tidak perlu kwatirkan, karena KPUD sudah memikirkan semuanya,” terangnya di Palu, Rabu (9/11).
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPUD Sulteng itu, masyarakat yang dimasukkan ke dalam DPK merupakan pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu.
“KPUD juga tidak serta-merta memasukkan masyarakat ke dalam DPK. Yang pasti, ketika yang bersangkutan memenuhi syarat pasti akan dimasukkan ke dalam DPK,” tegasnya.
Sahran menyebutkan, masyarakat yang masuk ke dalam DPK akan diatur sesuai dengan aturan KPUD. Di mana, masyarakat tersebut akan memilih sesuai dengan alamat yang tartera di KTP elektroniknya.
Dan pada saat hari pemungutan suara, DPK akan dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam daftar hadir di TPS, kemudian dilaporkan kepada KPUD kabupaten/kota.
“Yang tinggal dipastikan masyarakat memiliki KTP elektronik, nanti tinggal penyelenggara pemilu yang mengurus sampai masyarakat tersebut selesai menyalurkan suaranya,” paparnya. (OL-13)
Baca Juga: KPU Akan Susun Aturan Kampanye Menteri Nyapres
Komisionet KPU August Mellaz mendorong seluruh jajaran KPU di seluruh daerah untuk berhati-hati dalam memberikan maupun mencabut akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai tidak profesional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam memastikan pilkada berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan hukum.
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
KPU Daerah (KPUD) Bantul menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bantul 2024, Senin (24/9).
Empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif.
Pemerintah Kota Batam melalui Disdukcapil terus berupaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) saat ini ditahan di Changi Prison.
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP.
TIM Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menyoroti rendahnya partisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Hal itu dikaitkan dengan kegagalan KPU Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved