Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengacara Sambo Tuding Brigadir J Punya Kepribadian Ganda

Fachri Audhia Hafiez
08/11/2022 14:36
Pengacara Sambo Tuding Brigadir J Punya Kepribadian Ganda
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

TIM penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuding bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J punya kepribadian ganda. Hal itu tertuang dalam keberatan tim penasihat hukum keduanya yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Ada keberatan saudara mengenai korban almarhum Yosua Hutabarat, ada kecenderungan memilik pribadian ganda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Kubu Ferdy Sambo menyampaikan keberatan itu karena mengeklaim tak diberikan kesempatan untuk menggali dugaan kepribadian ganda dari Brigadir J. Hakim Wahyu menegaskan bahwa persidangan tersebut untuk mengungkap tabir pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan dengan ini (kepribadian ganda), kita memeriksa di sini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah berkaitan dengan perkara pembunuhan," tegas Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyarankan kepada kubu Ferdy Sambo untuk menggali dugaan adanya kepribadian ganda pada kesempatan lain. Yakni, saat kubu Ferdy Sambo menghadirkan saksi meringankan.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Minta Sidang Disiarkan Langsung Secara Utuh

"Bahwa ternyata korban memiliki kepribadian ganda silakan, kita berikan waktu pada saudara untuk (menghadirkan) saksi yang meringankan bagi para terdakwa, silakan gali,” ujar Hakim Wahyu.

Sebanyak 10 saksi dihadirkan pada persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Yakni asisten rumah tangga (ART) Susi, Abdul Somad, dan Daryanto alias Kodir. Kemudian, petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson, Alfonsius Dua Lurang, dan Marjuki. Lalu, ajudan Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, sopir Prayogi Iktara Wikaton, dan anggota polri Farhan Sabililah.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya