Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (7/11), kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sebanyak 12 saksi bakal dihadirkan dalam persidangan nanti.
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan saksi yang dihadirkan mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo, Rojiah sampai Supir Sadam.
"Lalu, ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling Sartini," kata Ronny melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (7/11).
Baca juga: JPU Panggil Pengusaha CCTV dalam Persidangan Agus dan Hendra
Saksi lain yakni Costumer Service layanan luar negeri Bank BNI Cibinong Anita Amalia Dwi Agustina, provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro, dan Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA Viktor Kamang.
Lalu, petugas biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung, freelance di Biropaminal Raditya Adhiyasa, Supir Ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dua petugas swab di Smart Co Lab Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia, serta staf pribadi Sambo, Novianto Rifai.
Mereka semua bakal bersaksi dalam persidangan tiga terdakwa yakni Richard, Supir sekaligus orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Persidangan bakal digelar secara terbuka. Pengadilan bakal menayangkan jalannya persidangan secara streaming. Namun, gambar keterangan saksi bakan disiarkan tanpa suara.
Richard, Kuat, Ricky, Sambo, dan istri Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)
Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya seorang diplomat di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved