Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (7/11), kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sebanyak 12 saksi bakal dihadirkan dalam persidangan nanti.
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan saksi yang dihadirkan mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo, Rojiah sampai Supir Sadam.
"Lalu, ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling Sartini," kata Ronny melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (7/11).
Baca juga: JPU Panggil Pengusaha CCTV dalam Persidangan Agus dan Hendra
Saksi lain yakni Costumer Service layanan luar negeri Bank BNI Cibinong Anita Amalia Dwi Agustina, provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro, dan Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA Viktor Kamang.
Lalu, petugas biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung, freelance di Biropaminal Raditya Adhiyasa, Supir Ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dua petugas swab di Smart Co Lab Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia, serta staf pribadi Sambo, Novianto Rifai.
Mereka semua bakal bersaksi dalam persidangan tiga terdakwa yakni Richard, Supir sekaligus orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Persidangan bakal digelar secara terbuka. Pengadilan bakal menayangkan jalannya persidangan secara streaming. Namun, gambar keterangan saksi bakan disiarkan tanpa suara.
Richard, Kuat, Ricky, Sambo, dan istri Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved