Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 dengan tersangka Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, mantan Mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sony dan kawan-kawan.
Kamis (3/11), tim penyidik KPK memeriksa 12 orang di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel, diantaranya Darmawangsa Muin, Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel lainnya, Muzayyin Arif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan empat tersangka penerima suap yang merupakan pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK), masing-masing, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau Mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS), Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Lalu, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pimpinan dewan meminta kepada auditor BPK agar laporan keuangan Sulsel dikondosikan. Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Pada Februari 2021, KPK menangkap Nurdin Abdullah lewat operasi tangkap tangan. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, dan diminta membayar uang pengganti Rp2,18 miliar dan 350 ribu Dollar Singapura. Edy Rahmat dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp200 juta, sedangkan Agung Sucipto dihukum dua tahun penjara dan denda Rp150 juta. (OL-15)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved