Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KANTOR perusahaan asuransi PT Panin Dai-ichi Life didatangi nasabahnya, Kamis (3/11/2022). Kedatangan nasabah Molly Situwanda yang diwakili kuasa hukumnya, Johnny Situwanda ini, guna meminta perusahaan tersebut membayar klaim Rp270 juta.
Perkara perdata pembayaran klaim ini, sebelumnya telah dimenangkan pihak Molly Situwanda yang diwakili Johnny, dari tingkat pengadilan negeri (PN) hingga kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini kami datang ingin bertemu Direktur PT Panin Dai-ichi Life namun yang bersangkutan tidak bersedia bertemu dengan kami. Padahal di company profile perusahaan ini ada presiden direkturnya beserta stafnya. Namun tidak ada satu pun direktur yang menemui kami. Artinya mereka menolak setelah mereka tahu kedatangan kami kesini untuk menuntut hutang atau kewajiban yang harus Panin Dai-ichi Life laksanakan," ujar Johnny.
Johnny mengungkapkan, pada 11 Oktober 2022 lalu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memanggil PT Panin Dai-ichi Life untuk hadir melaksanakan eksekusi membayar klaim diajukan pihaknya. Ini mengingat, lantaran mereka sudah memenangkan perkara di pengadilan negeri sampai ke MA.
"Kemudian kami mengajukan eksekusi dan Ketua PN Jakarta Barat sudah memberikan teguran dan dijanjikan tanggal 20 Oktober akan dibereskan PT Panin Dai-ichi Life tetapi tidak dilakukan. Sehingga tanggal 21 Oktober kami mengajukan sita aset," jelas Johnny.
Johnny mengaku, saat mendatangi kantor Panin Dai-ichi Life, pihaknya diminta membuat janji terlebih dahulu sebelum menemui pimpinan perusahaan. Ia pun menegaskan, bahwa kedatangannya ke kantor tersebut bukan untuk mengemis uang, tapi menuntut agar Panin Dai-ichi Life taat hukum melaksanakan putusan pengadilan.
"Kami juga sudah bersurat dan somasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi OJK tidak ada giginya. OJK justru meneruskan surat kami ke PT Panin Dai-ichi Life. Akhirnya PT Panin Dai-ichi Life yang membalas surat kami. Ini prosedur yang tidak benar. Surat-suratnya ada nanti kami buktikan. Sehingga ini tidak ada yang bisa mengawasi," papar Johnny.
"Akhirnya kami turun tangan sendiri berbekal surat keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan janji dari PT Panin Dai-ichi Life," imbuhnya.
Kehadiran pihaknya di kantor perusahaan asuransi itu, juga hendak membuktikan apakah PT Panin Dai-ichi Life beritikat buruk atau tidak ada uang dalam sengketa tersebut. Ini mengingat, kata dia Panin Dai-ichi Life telah mengklaim sebagai perusahaan besar yang mampu membayar klaim miliaran rupiah, sehingga sepatutnya alasan tak punya uang adalah dalih yang tak masuk akal.
"Tapi klaim kami yang hanya Rp270 juta tidak mau dibayar. Itu pun ditawar pihak PT Panin Dai-ichi Life lewat kuasa hukumnya menjadi Rp117 juta. Jadi saya ragu, apakah tidak punya uang atau tidak mau bayar? Kalau tidak punya uang, kemana premi yang sudah kami bayarkan?" beber Johnny.
PT Panin Dai-ichi Life sendiri, kata Johnny mengaku masih enggan mau membayar lantaran masih akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal ini telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Namun kata Ketua PN Jakarta Barat PK tidak pengaruh dengan eksekusi ini," kata Johnny.
Adapun setelah dari kantor Panin Dai-ichi Life, pihak Johnny kemudian mendatangi PN Jakbar. Ini dilakukan guna menanyakan perkembangan permintaan sita aset yang suratnya telah diserahkan sebelumnya. Johnny berharap sita aset Panin Dai-ichi Life bisa segera dilakukan.
Pihak PN Jakbar sendiri mengatakan, terkait persoalan ini Pengadilan sudah mengeluarkan penetapan dan tinggal menunggu juru sita melakukan eksekusi. "Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan penetapan, berarti harus dilaksanakan oleh juru sita. Juru sita nanti mengeluarkan berita acara," ujar pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar.
Terkait waktu pelaksanaan sita eksekusi, Yulisar menegaskan bahwa hal tersebut tergantung juru sita. "Pelaksanaan eksekusi tergantung dari jadwal juru sita. Waktunya tidak bisa kami tentukan karena tergantung dengan jadwal juru sita tadi," tandasnya. (OL-13)
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Qlola by BRI menghadirkan solusi keuangan digital yang memudahkan nasabah korporasi dalam mengelola informasi kredit dan transaksi bisnis secara efisien.
International BNI Java Jazz Festival (JJF) 2025 telah berlangsung hari ini, 30 Mei hingga 1 Juni mendatang, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. BNI.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melakukan transformasi pada layanan nasabah prioritas atau High Net Worth Individual (HNWI), yakni melalui peluncuran wajah baru layanan BNI Private.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menggelar BNI Private Next Gen Community sebagai wadah memperkuat relasi dengan nasabah premium melalui Golf Clinic Gen 2.0.
BRI mendorong nasabah untuk memaksimalkan penggunaan BRImo dalam memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari, mulai dari transaksi pembayaran hingga layanan investasi.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus menghadirkan inovasi dalam menyosialisasikan layanan perbankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved