Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS "kardus durian" yang pernah dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ditengarai bakal menghambat proses pencapresannya.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Politik Ujang Komarudin di Jakarta, hari ini."Kita tahu pula kelihatannya capresnya Prabowo cawapresnya cak Imin. Ini akan terus jalan terus maju nah itu yang diinginkan PKB. Tetapi ada hambatan, tantangan yang harus dihadapi cak Imin dan Prabowo," ucap Ujang ketika dihubungi hari ini.
Ujang menyebut hambatan tersebut adalah kasus "kardus durian" yang menjerat Cak Imin. Apalagi 27 Oktober lalu Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan perhatian kepada kasus tersebut. Hal tersebut dianggap Ujang sebagai persoalan bagi koalisi baru tersebut.
"Beberapa waktu lalu ketua KPK mengatakan memiliki atensi yang tinggi terkait kasus kardus durian di masa lalu menyebut nama Cak Imin. Meski kasus tersebut belum jelas seperti apa kesalahannya juga belum tentu salah," tuturnya.
Baca juga: Isu Jokowi Ketum PDIP, Ganjarist: Ada yang Adudomba Ganjar dan PDIP
Kasus kardus durian adalah kasus suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2011 lalu. KPK menangkap tiga orang dalam OTT yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Kasus ini melibatkan PT. Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta. Sehingga, KPK juga menangkap kuasa direksi PT tersebut yaitu Dharnawati. Selain menangkap pelaku, KPK juga mengamankan barang bukti uang Rp1,5 Miliar dalam kardus durian.
Saat kasus tersebut terjadi, Cak Imin tengah menjabat sebagai Menakertrans. Diduga, uang suap tersebut diduga ditujukkan untuk Cak Imin. Meskipun begitu, ia terus membantah keterlibatan dirinya dalam kasus "kardus durian". Sebab, jika ia memang tersandung kasus akan memporak porandakan koalisi.
"Bagaimanapun hukum tidak boleh diintervensi oleh politik. Hukum harus tegak dan KPK tidak boleh masuk ke wilayah Pilpres 2024. Karena itu saya melihat potensi kalau Cak Imin tidak ada masalah, maka pasangan Prabowo dan Cak imin akan running," pungkasnya.(OL-4)
Presiden Prabowo Subianto menggelar silaturahmi dengan para mantan ajudan dan pengawal saat berdinas di Kostrad dan Kopassus di kediamannya di Hambalang.
Pemerintah resmi memulai pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang diproyeksikan menjadi proyek percontohan hunian vertikal bersubsidi
Pertemuan hangat di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, pada Minggu (8/3), menjadi momen refleksi panjang bagi perjalanan karier militer sang Presiden.
DI tengah kesibukan mengelola negara sebagai Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto kembali menunjukkan sisi humanis yang kental.
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar pertemuan silaturahmi yang penuh kehangatan dengan para mantan ajudan dan pengawal yang pernah mendampinginya semasa aktif berdinas di militer.
Presiden Prabowo Subianto apresiasi Baznas atas kontribusi besarnya dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved