Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dian Istiqomah melaporkan empat orang ke Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (27/10).
"Pelapor merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, hari ini.
Zulpan mengatakan empat terlapor dalam perkara tersebut berinisial AA, TI, AR, dan AD.
Laporan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang dibuat oleh keempat orang tersebut kepada majelis kehormatan dewan (MKD) pada 10 Oktober 2022.
Baca juga: Relawan Ganjar Ingin Jokowi Pimpin PDIP, Pengamat: Memperburuk Hubungan Ganjar dengan Megawati
Surat pengaduan terhadap Dian Istiqomah tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), MKD, Ketua DPR-RI, Ketua Umum PAN, Ketua Komisi II DPR, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, hingga Bareskrim Polri.
"Di dalam pengaduan tersebut Dian Istiqomah dituduh melakukan pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan fasilitas negara, serta penyelewengan anggaran reses yang diperoleh semasa menjabat anggota DPR dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Zulpan.
Dian yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh pengaduan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Laporan Dian telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan LP/B/5478/X/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 27 Oktober 2022.(Ant/OL-4)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Eddy mengatakan biasanya anggota DPR, DPRD provinsi, serta kabupaten/kota dapat bekerja secara tandem untuk sukses di pemilu serentak
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
ANGGOTA Komisi IV DPR, Ajbar Abdul Kadir, memastikan mencapai target yang disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas).
KETUA Umum PKB Muhaimin Iskandar merespons dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto pada pilpres 2029
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut keputusan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2029 adalah hal yang wajar.
NasDem menghormati dukungan PAN kepada Prabowo. Namun, masih terlalu dini untuk berbicara soal kontestasi presiden di 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved