Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dian Istiqomah melaporkan empat orang ke Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (27/10).
"Pelapor merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, hari ini.
Zulpan mengatakan empat terlapor dalam perkara tersebut berinisial AA, TI, AR, dan AD.
Laporan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang dibuat oleh keempat orang tersebut kepada majelis kehormatan dewan (MKD) pada 10 Oktober 2022.
Baca juga: Relawan Ganjar Ingin Jokowi Pimpin PDIP, Pengamat: Memperburuk Hubungan Ganjar dengan Megawati
Surat pengaduan terhadap Dian Istiqomah tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), MKD, Ketua DPR-RI, Ketua Umum PAN, Ketua Komisi II DPR, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, hingga Bareskrim Polri.
"Di dalam pengaduan tersebut Dian Istiqomah dituduh melakukan pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan fasilitas negara, serta penyelewengan anggaran reses yang diperoleh semasa menjabat anggota DPR dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Zulpan.
Dian yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh pengaduan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Laporan Dian telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan LP/B/5478/X/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 27 Oktober 2022.(Ant/OL-4)
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan pihak GoCorp Gojek.
Lalu menyoroti minimnya partisipasi publik dan komunitas akademik dalam proses penyusunan ulang sejarah yang dilakukan Kementerian Kebudayaan.
DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah terkait 4 pulau yang sebelumnya masuk ke Provinsi Sumatera Utara kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Presiden Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
ANGGOTA Komisi IV DPR, Ajbar Abdul Kadir, memastikan mencapai target yang disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas).
KETUA Umum PKB Muhaimin Iskandar merespons dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto pada pilpres 2029
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut keputusan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2029 adalah hal yang wajar.
NasDem menghormati dukungan PAN kepada Prabowo. Namun, masih terlalu dini untuk berbicara soal kontestasi presiden di 2029.
Bagi PDIP, lanjut Deddy, saat ini bicara soal 2029 terbilang aneh karena masih terlalu dini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved