Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Timsus Sebut CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo Diambil Anggota Polri

Tri Subarkah
27/10/2022 12:30
Timsus Sebut CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo Diambil Anggota Polri
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan (MI/Susanto )

ANGGOTA tim khusus (Timsus) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Aditya Cahya Sumunar mengungkap ada anggota Polri yang mengambil DVR kamera pengintai atau CCTV dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Pengambilan itu terjadi satu hari setelah peristiwa penembakan Yosua.

Hal tersebut disampaikan Aditya yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Ia mengaku mengetahui informasi itu dari Marzuki selaku petugas security di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Dia (Marzuki) cuma tahu yang ambil adalah anggota Polri, hanya sebatas itu saja," kata Aditya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Kendati demikian, Aditya tidak mendalami lebih lanjut siapa anggota Polri yang mengambil DVR CCTV di pos security Kompleks Polri Duren Tiga. Menurutnya, Marzuki tidak sedang bertugas saat proses pengambilan DVR CCTV.

Namun, Aditya mendapatkan informasi dari anggota Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) bahwa DVR tersebut diserahkan dari penyidik Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Eksepsi Sambo Ditolak, Pengacara: Kami Fokus Pembuktian

Aditya meyakini bahwa DVR di pos security tersebut telah diganti dengan DVR baru. Selain dibenarkan Marzuki, pihaknya juga telah mencocokan nomor seri antara DVR yang disita menjadi barang bukti dan kardus DVR lama yang masih disimpan Marzuki.

Menurut Aditya, DVR CCTV memuat informasi penting. Sebab, salah satu kamera pengintai yang rekamannya tersimpan dalam DVR itu mengarah ke rumah Ferdy Sambo.

"Yang paling menarik bagi kami adalah satu kamera yang mengarah langsung ke rumah Bapak Ferdy Sambo," jelas Aditya

Berdasarkan barang bukti hard disk yang disita dari terdakwa lain, yaitu Kompol Baiquni Wibowo, DVR tersebut menampilkan potongan rekaman berdurasi dua jam dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB pada 8 Juli 2022. Rekaman tersebut, lnjut Aditya, menunjukkan kedatangan Putri Candrawathi dan Sambo.

"Bahkan Yosua masih terlihat di rekaman itu pada saat Ferdy Sambo sampai di lokasi," tandas Aditya.

Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas kasus obstruction of justice. Keduanya didakwa dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya