Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pistol FN Tersangka Penodong Anggota Paspampres Milik Paman

Rahmatul Fajri
26/10/2022 19:22
Pistol FN Tersangka Penodong Anggota Paspampres Milik Paman
Petugas menunjukkan senjata api jenis pistol otomatis FN yang dibawa perempuan yang berusaha masuk Istana Negara, Selasa (25/10).(MI/AGUS M/DOK.POLDA)

PENYIDIK Polda Metro Jaya mengungkapkan perempuan bercadar penodong pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di kawasan Istana Negara pada Selasa (25/10) pagi diduga mengambil diam-diam  senjata api milik pamannya, seorang purnawirawan TNI.
 
"Hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, ternyata ini milik pamannya,
kemudian dibawa ke istana, dari sinilah kita sita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di
Jakarta, Rabu (26/10).
 
Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan bahwa senjata api jenis pistol otomatis FN tersebut milik paman tersangka yang merupakan purnawirawan TNI.
 
"Pamannya, iya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar di Jakarta.


Baca juga: Polisi: Perempuan Bawa Senpi di Depan Istana Ingin Bertemu Jokowi

 
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina (SE) sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Negara dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa kemarin sekitar pukul 07.10 WIB.
 
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
 
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
 
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Densus 88 Polri.
 
Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka SE terpapar radikalisme.
 
Aswin mengatakan bahwa tersangka SE terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia). (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya