Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Nasib Ferdy Sambo Ditentukan Sidang Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
26/10/2022 08:36
Nasib Ferdy Sambo Ditentukan Sidang Hari Ini
Tesangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan sela untuk memutuskan perkara yang menjerat Ferdy Sambo dilanjutkan atau tidak. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ferdy Sambo.

"(Putusan sela hari ini) mulai jam 09.30 WIB," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga akan mendengarkan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukannya. 

Baca juga: PN Jaksel: Pembatasan Akses Sidang Sambo Cs Demi Integritas Pembuktian

Selain itu, PN Jaksel juga menggelar agenda sidang yang sama untuk pembacaan putusan sela terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Tentu (pembacaan) bergiliran karena majelis hakim yang putusan sela kan sama," ucap Djuyamto.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sehingga, persidangan itu bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan itu merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya