Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Asosiasi Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Mediaindonesia.com
26/10/2022 00:16
Asosiasi Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya(MGN)

KELANGKAAN minyak goreng di berbagai daerah Indonesia beberapa waktu lalu diduga disebabkan karena adanya ketetapan dari pemerintah terkait Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab, ketika pemerintah mencabut HET terhadap minyak goreng kemasan, peredarannya di pasaran kembali ramai.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/10).

"Iya betul (karena HET). Kelangkaan minyak goreng juga diduga disebabkan karena kurang lancarnya distribusi ke para penjual," tandasnya

Berdasarkan keluhan yang diterima APPSI, sambungnya, para penjual mempermasalahkan kurangnya distribusi minyak goreng.

"Menurut kawan-kawan karena kurangnya ke agen dan distributor. Keatasnya kemana lagi kita nggak jangkau," ujar Sudaryono.

Dia pun tidak mengetahui secara pasti apakah kelangkaan minyak goreng pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dia hanya melihat kelangkaan itu terjadi pada 2022. 


Hal senada juga diungkapkan Juniver Girsang selaku kuasa hukum terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Group, Master Parulian Tumanggor. 

Juniver berpandangan bahwa penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran memang karena adanya kebijakan dari pemerintah.

Menurutnya, distribusi minyak goreng menjadi lebih lancar setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 dicabut.


"Dan terbukti memang, peraturan yang diterbitkan itu tidak menyelesaikan, barulah dicabut (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 dengan diberikan untuk ekspor dan pencabutan Harga Eceran Tertinggi mulailah dibanjiri dan itu dibuktikan oleh pedagang pasar tadi menyatakan dicabutnya nomor 11 baru banjir minyak gorengnya," ujarnya 

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian pada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Musdalifa mengatakan, pemerintah sebenarnya berupaya untuk menjaga agar harga minyak goreng ini tetap stabil di pasaran. Terlebih, dari beberapa kali rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian membahas soal kesepakatan harga minyak goreng di harga Rp14 ribu perliter. Artinya, pemerintah membuat haga minyak goreng menjadi satu harga.

Namun hingga 25 Januari 2022, kebijakan satu harga ini belum berjalan. Pemerintah pun mengantisipasi program itu melalui minyak goreng curah yang didistribusikan melalui BUMN ke seluruh pasar tradisional. Utamanya, di wilayah timur Indonesia dengan pertimbangan selisih harga jual di sana.  

Menurut Musdalifa, usulan ini berangkat dari Lin Che Wei. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Lin Che Wei sempat melakukan presentasi di rakortas. Namun, dia tak bisa menjelaskan lebih rinci. Musdalifa mengaku tak berada dalam rapat itu.

“Topik utamanya minta peran BUMN, sehingga pada rapat yang dihadiri LCW sebagai notulen membahas kebijakan satu harga Rp14 ribu dan diberi waktu tujuh hari evaluasi. Namun, belum berjalan dengan baik,” tandasnya Musdalifa.

Dalam persidangan itu, penuntut umum menanyai Musdalifa soal lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa Airlangga komplain lantaran Lin Che Wei tidak aktif di tim asistensi Kemenko Perekonomian.

Musdhalifah pun menjawab, Airlangga memang sempat komplain. Sebab,  Lin Che Wei tidak berada di Indonesia.

"Waktu itu Pak Menko komplain ke kami kenapa pak Wei tidak ada di Indonesia tapi ke Singapura," kata Musdhalifah.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya