Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E, sempat melakukan ritual doa sebelum melakukan penembakan terhadap Yosua. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan Bharada E di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Ritual doa itu, kata JPU, dilakukan Bharada E di kamar ajudan lantai dua rumah dinas Sambo Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Alih-alih berdoa, JPU mengatakan Bharada E bisa berpikir untuk merenungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat penembakan Yosua.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU Paris Manalu, Selasa (18/10).
Baca juga: Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
Di saat yang sama, JPU menjelaskan terdakwa lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf, juga berada di lantai dua rumah dinas Sambo. Sementara terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak masuk ke dalam rumah dinas dan tetap berdiri di garasi untuk mengawasi keberadaan Yosua.
Penembakan Yosua terjadi setelah Sambo datang ke rumah dinas yang langsung memegang leher bagian belakang Yosua dan meminta Yosua untuk jongkok. Selanjutnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua dengan berteriak.
Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Ia menjadi terdakwa pembunuhan berencana terakhir yang menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sebelumnya, dakwaan terhadap Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat telah dibacakan pada Senin (17/10) di pengadilan yang sama. (OL-1)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved