Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TERDAKWA perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E, sempat melakukan ritual doa sebelum melakukan penembakan terhadap Yosua. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan Bharada E di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Ritual doa itu, kata JPU, dilakukan Bharada E di kamar ajudan lantai dua rumah dinas Sambo Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Alih-alih berdoa, JPU mengatakan Bharada E bisa berpikir untuk merenungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat penembakan Yosua.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU Paris Manalu, Selasa (18/10).
Baca juga: Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
Di saat yang sama, JPU menjelaskan terdakwa lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf, juga berada di lantai dua rumah dinas Sambo. Sementara terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak masuk ke dalam rumah dinas dan tetap berdiri di garasi untuk mengawasi keberadaan Yosua.
Penembakan Yosua terjadi setelah Sambo datang ke rumah dinas yang langsung memegang leher bagian belakang Yosua dan meminta Yosua untuk jongkok. Selanjutnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua dengan berteriak.
Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Ia menjadi terdakwa pembunuhan berencana terakhir yang menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sebelumnya, dakwaan terhadap Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat telah dibacakan pada Senin (17/10) di pengadilan yang sama. (OL-1)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved