Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMNAS Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil perwakilan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) untuk meminta keterangan mengenai penanganan suporter selama ini hingga terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Umum PSTI Ignatius Indro mengatakan pihaknya dimintai keterangan seputar fakta tata kelola, edukasi suporter dan antisipasi keamanan dalam menghadiri pertandingan sepak bola di stadion.
“Menurut kami tragedi di Kanjurahan karena kegagalan koordinasi mengenai aturan dan penanganan massa suporter saat terjadi kaos oleh pihak yang terkait dan bertanggung jawab,” ujar Ignatius, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Eka Ulung Hapsara menjelaskan, keterangan dari sisi suporter diperlukan sebagai perbandingan bagaimana kebiasaan dan kenyataan yang terjadi di Kanjuruhan.
“Keterangan suporter menjadi masukan penting bagi Komnas HAM untuk menggali informasi dan membantu menganalisis bagaimana penanganan suporter yang seharusnya dilakukan dikaitan dengan tragedi yang terjadi di Kanjuruhan,” ujar Eka. (Mef/A-3)
BW lalu memproduksi ide filmnya tepat pada 40 hari setelah tragedi Kanjuruhan. Syuting dilakukan selama lima hari
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved