Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
SD merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan, Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SD dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/10).
Adapun masa penahanan terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022.
Selain SD, terdapat tujuh tersangka lain yang diperpanjang penahanannya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP), dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.
Saat ini, SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Jaksa Eksekusi 150 Bidang Tanah Benny Tjokro di Tangerang
Kemudian, MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB.
Sementara, sebagai pemberi, yaitu YP dan ES serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/OL-16)
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Proses penahanan Presiden Yoon Suk Yeol melibatkan bentrokan dengan Layanan Keamanan Presiden (PSS) yang mencoba menghalangi penyelidikan.
Penyidik disebut lebih mengetahui soal waktu pemeriksaan hingga penahanan. Sehingga, Fitroh tak dapat lebih jauh menjelaskan informasi tersebut.
Setyo memastikan penahanan Hasto bakal dilakukan. Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan, saat ini.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved