KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui agak sulit untuk mewujudkan syarat 30% keterwakilan perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.
Maka dalam Rancangan PKPU terkait Badan Ad Hoc, KPU hanya memuat frasa ‘memperhatikan’ ketimbang mewajibkan.
“Memang keterwakilan 30% itu kembali lagi kan diminta mensyaratkan tapi secara umum kita memperhatikan 30%,” papar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat, Kamis (13/10).
“Tapi yang jelas untuk mendapatkannya (keterwakilan perempuan 30 persen) memang agak susah juga,” tambahnya.
Baca juga: Jumlah Daftar Pemilih Di Sumsel Berkurang
Adapun peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlam Hafiz menilai penggunaan kata 'memperhatikan' kurang pas dalam Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless,” ungkap Kahfi.
Kahfi pun mengusulkan kepada KPU agar menambahkan kata wajib untuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc. (Ykb/OL-09)