Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menegaskan berdasar penelusuran dokumen, Presiden Joko Widodo adalah benar alumni Fakultas Kehutanan UGM. Ijazah S1 milik Joko Widodo yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan UGM juga dipastikan asli.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Rektor UGM Prof.dr. Ova Emilia, Selasa (11/10).
Lebih jauh, Ova menegaskan Presiden Joko Widodo merupakan mahasiswa Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Presiden Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh UGM.
Klarifikasi ini, menurutanya, disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya. "Bukan karena yang dipertanyakan ini orang nomor satu, tapi jika ada alumni yang ingin diverifikasi kami juga akan melakukan langkah-langkah verifikasi sesuai proporsinya, misalnya jika ada alumni yang bekerja di suatu tempat dan memerlukan verifikasi bahwa yang bersangkutan memang alumni UGM," terang Rektor.
Sedangkan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menegaskan telah melihat ijazah lulusan S-1 Fakultas Kehutanan UG seangkatan dengan Presiden Joko Widodo. "Saya sudah melihat ijazah Fakultas Kehutanan yang dikeluarkan pada tahun yang sama dengan tahun ijazah Joko Widodo yang kini Presiden RI. Ijazah ditulis dengan tulisan tangan. Tulis halus," kata Sigit.
Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Dr. Arie Sujito menambahkan terkait ijazah Presiden Joko Widodo, UGM tidak mungkin tidak menyampaikan kepada publik seolah tidak tahu. "Kita dudukkan masalahnya agar tidak ada spekulasi berlebihan," jelasnya.
Terkait gugatan yang dilayangkan kepada Joko Widodo untuk tudingan ijazah palsu, UGM menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum karena gugatan tersebut bukan ditujukan kepada UGM.
"Secara prinsip orang itu tidak menggugat UGM, kecuali kemudian dia menghubungkan tindakannya itu dengan UGM. Kalau kita lihat tindakan yang secara formal dilakukan sampai hari ini, itu tidak secara spesifik ditujukan ke UGM," terang ahli hukum UGM, Andi Sandi Antonius. (OL-15)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Demokrat menyatakan keberatan mendalam karena merasa dirugikan secara institusi maupun nama baik tokoh sentral partai.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan sah dan autentik.
Kepolisian mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved