Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Ia diperiksa sebagai saksi.
"Saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh, karena mengikuti hukum, aturan yang ada di negeri kita. Saat kita dibutuhkan menjadi saksi, akan datang," kata Susi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.
Susi mengungkapkan dia diminta menjelaskan terkait kebijakan impor garam. Ia juga membeberkan pengetahuannya terkait persoalan yang dialami petani garam yang terdampak kebijakan impor.
"Persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam, yang memang diamanatkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2016. Dimana kita wajib melindungi para petani garam,dengan harga yang stabil dan baik," jelas Susi.
Susi menitipkan persoalan impor garam ke Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan rasuah tersebut. Ia berharap kasus itu tuntas dan petani garam bisa sejahtera.
"Saya ingin tetap ikut serta membantu para petani ini tetap ada dan terjaga keberlanjutan dan kesejahteraannya. Tentunya karena saya bukan pejabat lagi, saya titipkan ke Kejaksaan Agung," ucap Susi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan Susi terkait kewenangannya untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam. Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
"Dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," ujar Ketut.
Baca juga: Dulu Bersaing dengan Anies di DKI, AHY: Persahabatan Kami tak Retak
Namun, kata Ketut, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi.
"Menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok," jelas Ketut.
Kejaksaan Agung menduga adanya unsur kesengajaan dalam menentukan kuota impor yang berlebihan. Lalu, tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional. "Terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkap Ketut.
Pemeriksaan Susi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Sebanyak 57 saksi sudah diperiksa.
"Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum," ujar Ketut.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Jakarta; Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan); dan Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi). Dari penggeledahan itu disita dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.(OL-4)
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2022, Gembira telah menjangkau lebih dari 9.600 ibu PKK di berbagai daerah.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengatakan bahwa kandungan gula garam dan lemak pada (GGL) pada makanan yang dikonsumsi ditengarai menjadi salah satu penyebab obesitas pada anak.
Rasa utamanya adalah gurih atau asin, yang berasal dari garam dapur, kecap asin, saus, kaldu bubuk, atau bumbu penyedap.
Berdiri di atas lahan seluas 2,5 hektar di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pabrik tersebut mampu memproduksi garam 25.000 ton per tahun
Pada makanan yang dimasak di rumah, setiap porsinya dapat ditakar sesuai kebutuhan. Hal ini berbeda dengan langsung menggunakan bumbu cepat saji.
Garam banyak digunakan sebagai penyedap rasa dan pengawet makanan. Garam yang biasa digunakan sehari-hari biasanya sudah ditambahkan yodium untuk mencegah gondok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved