Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Ia diperiksa sebagai saksi.
"Saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh, karena mengikuti hukum, aturan yang ada di negeri kita. Saat kita dibutuhkan menjadi saksi, akan datang," kata Susi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.
Susi mengungkapkan dia diminta menjelaskan terkait kebijakan impor garam. Ia juga membeberkan pengetahuannya terkait persoalan yang dialami petani garam yang terdampak kebijakan impor.
"Persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam, yang memang diamanatkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2016. Dimana kita wajib melindungi para petani garam,dengan harga yang stabil dan baik," jelas Susi.
Susi menitipkan persoalan impor garam ke Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan rasuah tersebut. Ia berharap kasus itu tuntas dan petani garam bisa sejahtera.
"Saya ingin tetap ikut serta membantu para petani ini tetap ada dan terjaga keberlanjutan dan kesejahteraannya. Tentunya karena saya bukan pejabat lagi, saya titipkan ke Kejaksaan Agung," ucap Susi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan Susi terkait kewenangannya untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam. Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
"Dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," ujar Ketut.
Baca juga: Dulu Bersaing dengan Anies di DKI, AHY: Persahabatan Kami tak Retak
Namun, kata Ketut, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi.
"Menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok," jelas Ketut.
Kejaksaan Agung menduga adanya unsur kesengajaan dalam menentukan kuota impor yang berlebihan. Lalu, tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional. "Terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkap Ketut.
Pemeriksaan Susi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Sebanyak 57 saksi sudah diperiksa.
"Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum," ujar Ketut.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Jakarta; Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan); dan Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi). Dari penggeledahan itu disita dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.(OL-4)
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai impor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai US$241,86 miliar, atau meningkat 2,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan barang Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 kembali mencatatkan surplus signifikan.
Fastrex hadir sebagai solusi atas sulitnya mobilisasi hasil panen di medan yang sering kali memiliki kontur tanah tidak rata.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
Harga garam di tingkat petani melonjak dari sebelumnya Rp1.200 per kilogram meningkat menjadi Rp2.600 per kilogram.
Kontribusi Jatim belum berbanding lurus dengan kesejahteraan petambak dan pembudidaya. Ketiadaan HPP untuk garam dan ikan membuat harga sangat fluktuatif.
Garam memiliki potensi nilai tambah yang jauh lebih besar dari sekadar bahan konsumsi rumah tangga. Garam dapat dikembangkan jadi bahan baku kosmetika, farmasi, industri, dan baterai.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka keran impor untuk sejumlah komoditas strategis, beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.
Dokter jelaskan alasan bayi di bawah 1 tahun tak boleh diberi garam, gula, atau madu. Simak penjelasan medis dan pilihan makanan aman.
Ia menekankan pentingnya kombinasi antara investasi teknologi, pembangunan infrastruktur, regulasi yang berpihak pada petambak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved