Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Komisioner Komnas HAM Baru Diharap Serius Tuntaskan Pelanggaran

Yakub Pryatama
05/10/2022 13:07
Komisioner Komnas HAM Baru Diharap Serius Tuntaskan Pelanggaran
Komnas HAM(MI/Adam Dwi)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menantikan komitmen dan independensi komisioner Komnas HAM terpilih untuk mengawal penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Diketahui, Komisi III DPR telah menunjuk 9 komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027, Selasa (4/10). Sembilan komisioner itu akan menggantikan 7 komisioner saat ini.

“Independensi dalam penegakan hak asasi sangat penting karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Komnas HAM. Apalagi jika dikaitkan dengan akuntabilitas negara. Independensi sangat penting karena komisioner terpilih akan melewati tahun politik 2024 di mana pelanggaran HAM rentan terjadi," kata Usman.

“Tentu hal tersebut bukan pekerjaan yang mudah mengingat Komnas HAM memiliki banyak sekali pekerjaan rumah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan, salah satunya kasus pembunuhan Munir," imbuhnya.

Maka, Usman mendesak komisioner Komnas HAM yang baru untuk segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga:  Komnas Telusuri Pelanggaran HAM dalam Insiden di Kanjuruhan

Tak tanggung-tanggung, Usman siap mendorong komisioner baru menunjukkan kemauan dan keseriusan terhadap penyelesaian kasus ini serta tidak lagi mengulangi penundaaan agar kasus Munir bisa benar-benar diselesaikan secara tuntas dan keadilan bisa tercapai.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2022, Komnas HAM memutuskan untuk membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Tim dibentuk untuk mencari tahu ada tidaknya bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

Adapun pada 7 September 2020, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan Legal Opinion atau Pendapat Hukum atas Kasus Meninggalnya Munir kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi, untuk mendesak Komnas HAM agar segera memulai proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir berdasarkan UU Pengadilan HAM.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik