Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MANTAN Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, berharap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk mundur dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Yudi mengatakan bahwa sudah muncul sentimen negatif dari publik atas keputusan Febri dan Rasamala menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri.
"Karena pertama saya melihat banyak sentimen negatif ketika berita itu mencuat, saya sendiri baru tau kemarin ya ketika ada konpers yg diadakan oleh tim penasehat hukumnnya," kata Yudi pada Kamis (29/9).
Walaupun menurut keterangan Febri yang sebelumnya mengatakan bahwa ia akan mendampingi Sambo dan Putri secara profesional, terbuka, dan akuntabilitas, Yudi tetap menyarankan Febri dan Rasamala untuk mundur.
Yudi menjelaskan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Febri dan Rasamala untuk mundur dari tim kuasa hukum Sambo dan Putri.
Baca juga: Prilly Latuconsina Mengajar di Fisipol UGM Bahas Selebritas
"Menurut saya saat yang tepat adalah sekarang, karena beliau, ini kan belum sampai ke persidangan. Tapi saya pikir itu aja, saya sebagai seorang sahabat berharap seperti itu," ujar Yudi.
Menurut Yudi Febri dan Rasamala sudah terbiasa berada di pihak publik atau masyarakat. Ia pun mewanti-wanti supaya tetap berada di pihak publik, tidak berada di pihak tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
"Saya pikir banyak lah kegiatan-kegiatan positif lainnya, gerakan-gerakan anti korupsi yang membutuhkan mas Febri lah. Kalau seperti ini kan bener banyak sekali sentimen-sentimen negatif," ungkap Yudi.
Diberitakan sebelumnya mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang telah bergabung menjadi kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya akan dampingi perkara bu Putri secara objektif," kata Febri saat dikonfirmasi pada Rabu (28/9).
Febri juga mengaku telah diminta untuk bergabung menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak beberapa minggu lalu. (OL-4)
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
Febri memenuhi panggilan penyidik KPK, kemarin. Menurut dia, penyidik mencecarkan pertanyaan kepadanya seputar tugasnya sebagai pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Febri mengatakan, surat panggilan terhadapnya dikirimkan penyidik melalui pesan WhatsApp. Menurut dia, permintaan keterangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah bergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto
PENGACARA Febri Diansyah yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pemanggilan adik kandungnya Fathroni Diansyah, yang dilakukan KPK.
KPK membuka peluang untuk memeriksa pengacara Donal Fariz (DF), atau mantan pegawai KPK Febri Diansyah (F) terkait kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved