Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, berharap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk mundur dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Yudi mengatakan bahwa sudah muncul sentimen negatif dari publik atas keputusan Febri dan Rasamala menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri.
"Karena pertama saya melihat banyak sentimen negatif ketika berita itu mencuat, saya sendiri baru tau kemarin ya ketika ada konpers yg diadakan oleh tim penasehat hukumnnya," kata Yudi pada Kamis (29/9).
Walaupun menurut keterangan Febri yang sebelumnya mengatakan bahwa ia akan mendampingi Sambo dan Putri secara profesional, terbuka, dan akuntabilitas, Yudi tetap menyarankan Febri dan Rasamala untuk mundur.
Yudi menjelaskan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Febri dan Rasamala untuk mundur dari tim kuasa hukum Sambo dan Putri.
Baca juga: Prilly Latuconsina Mengajar di Fisipol UGM Bahas Selebritas
"Menurut saya saat yang tepat adalah sekarang, karena beliau, ini kan belum sampai ke persidangan. Tapi saya pikir itu aja, saya sebagai seorang sahabat berharap seperti itu," ujar Yudi.
Menurut Yudi Febri dan Rasamala sudah terbiasa berada di pihak publik atau masyarakat. Ia pun mewanti-wanti supaya tetap berada di pihak publik, tidak berada di pihak tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
"Saya pikir banyak lah kegiatan-kegiatan positif lainnya, gerakan-gerakan anti korupsi yang membutuhkan mas Febri lah. Kalau seperti ini kan bener banyak sekali sentimen-sentimen negatif," ungkap Yudi.
Diberitakan sebelumnya mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang telah bergabung menjadi kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya akan dampingi perkara bu Putri secara objektif," kata Febri saat dikonfirmasi pada Rabu (28/9).
Febri juga mengaku telah diminta untuk bergabung menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak beberapa minggu lalu. (OL-4)
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
Febri memenuhi panggilan penyidik KPK, kemarin. Menurut dia, penyidik mencecarkan pertanyaan kepadanya seputar tugasnya sebagai pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Febri mengatakan, surat panggilan terhadapnya dikirimkan penyidik melalui pesan WhatsApp. Menurut dia, permintaan keterangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah bergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto
PENGACARA Febri Diansyah yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pemanggilan adik kandungnya Fathroni Diansyah, yang dilakukan KPK.
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
KPK menetapkan enam tersangka tersebut setelah menangkap 17 orang di wilayah Lampung dan Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
KPK segera meminta Ditjen Imigrasi memberikan status pencegahan kepada John. Tujuannya agar tersangka itu tidak bisa kabur ke luar negeri.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved