Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI III DPR menilai Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap lembaganya. MA seringkali mengeluarkan putusan yang tidak adil karena adanya pengaruh suap yang melibatkan jajran MA dari tingkat bawah hingga atas.
"Komisi III selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan yang tidak adil. Setelah kami pelajari, memang kami juga menilai putusannya tidak adil, bahkan salah secara hukum," ungkap Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/9).
Oleh karena itu, Arsul mengaku tidak terlalu mengejutkan apabila ada hakim agung yang terlibat masalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan MA perlu segera melakukan pembenahan mental dan kultur hakim maupun ASN nonhakim.
"Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan, dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan," katanya.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Dunia Membaik, WHO: Pandemi Belum Berakhir
Arsul menuturkan selama ini MA cenderung menjadi lembaga yang sulit dijangkau oleh publik. Penangan perkara atau persidangan di MA kerap dilakukan secara tertutup. Dirinya pun menyarankan agar MA perlu lebih terbuka terhadap publik terutama dari sisi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY).
"Sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk 'mencuci' yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri. Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas, sementara publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk 'melindungi' hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap. Sudrajad Dimyati diduga terlibat suap pengurusan perkara di MA. KPK menetapkan Sudrajad sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya. (OL-4)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved