Hakim Agung Terkena OTT KPK, DPR Mengaku Tidak Kaget

Putra Ananda
23/9/2022 16:27
Hakim Agung Terkena OTT KPK, DPR Mengaku Tidak Kaget
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani( MI / ADAM DWI.)

KOMISI III DPR menilai Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap lembaganya. MA seringkali mengeluarkan putusan yang tidak adil karena adanya pengaruh suap yang melibatkan jajran MA dari tingkat bawah hingga atas.

"Komisi III selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan yang tidak adil. Setelah kami pelajari, memang kami juga menilai putusannya tidak adil, bahkan salah secara hukum," ungkap Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/9).

Oleh karena itu, Arsul mengaku tidak terlalu mengejutkan apabila ada hakim agung yang terlibat masalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan MA perlu segera melakukan pembenahan mental dan kultur hakim maupun ASN nonhakim.

"Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan, dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan," katanya.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Dunia Membaik, WHO: Pandemi Belum Berakhir

Arsul menuturkan selama ini MA cenderung menjadi lembaga yang sulit dijangkau oleh publik. Penangan perkara atau persidangan di MA kerap dilakukan secara tertutup. Dirinya pun menyarankan agar MA perlu lebih terbuka terhadap publik terutama dari sisi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY).

"Sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk 'mencuci' yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri. Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas, sementara publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk 'melindungi' hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap. Sudrajad Dimyati diduga terlibat suap pengurusan perkara di MA. KPK menetapkan Sudrajad sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya