Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI III DPR menilai Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap lembaganya. MA seringkali mengeluarkan putusan yang tidak adil karena adanya pengaruh suap yang melibatkan jajran MA dari tingkat bawah hingga atas.
"Komisi III selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan yang tidak adil. Setelah kami pelajari, memang kami juga menilai putusannya tidak adil, bahkan salah secara hukum," ungkap Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/9).
Oleh karena itu, Arsul mengaku tidak terlalu mengejutkan apabila ada hakim agung yang terlibat masalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan MA perlu segera melakukan pembenahan mental dan kultur hakim maupun ASN nonhakim.
"Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan, dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan," katanya.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Dunia Membaik, WHO: Pandemi Belum Berakhir
Arsul menuturkan selama ini MA cenderung menjadi lembaga yang sulit dijangkau oleh publik. Penangan perkara atau persidangan di MA kerap dilakukan secara tertutup. Dirinya pun menyarankan agar MA perlu lebih terbuka terhadap publik terutama dari sisi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY).
"Sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk 'mencuci' yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri. Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas, sementara publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk 'melindungi' hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap. Sudrajad Dimyati diduga terlibat suap pengurusan perkara di MA. KPK menetapkan Sudrajad sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya. (OL-4)
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved