Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MA: Hakim Sudrajad Sempat Minta Restu untuk Penuhi Panggilan KPK

Tri Subarkah
23/9/2022 15:09
MA: Hakim Sudrajad Sempat Minta Restu untuk Penuhi Panggilan KPK
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju ruangan saat tiba di gedung KPK.(Antara)

JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan bahwa hakim agung MA Sudrajad Dimyati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masih berkantor pada Jumat (23/9) pagi. 

Menurutnya, Sudrajad sempat meminta restu untuk memenuhi panggilan KPK pada hari ini. "Tadi pagi juga ketemu dengan kami. Minta restu bahwa siap akan menghadiri. Kami juga mendorong untuk memenuhi panggilan KPK," jelas Andi, Jumat (23/9).

Baca juga: KPK Lakukan OTT Terhadap Hakim Agung

Pihaknya mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat Sudrajad. Namun, MA bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh mekanisme hukum kepada KPK. Dirinya juga memastikan bahwa Sudrajad akan memenuhi pemanggilan lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi dari MA kooperatif, menyerahkan proses hukum yang berlaku," imbuh Andi.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Sudrajad diketahui berada di rumah. Terkait status Sudrajad di MA, Andi belum bisa berkomentar lebih jauh. "Kita lihat perkembangannya," pungkasnya.

Baca juga: KPK Imbau Empat Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Kooperatif

Sudrajad diumumkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers. Kasus itu terkait dugaan suap penanganan perkara. Dari 10 orang, baru 6 tersangka yang berhasil ditangkap melalui OTT.

Di samping Sudrajad, 4 orang yang belum ditahan saat diumumkan sebagai tersangka, yakni Redi selaku PNS MA, serta 2 pihak swasta bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya