Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (22/9), menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realty (APR), anak usaha PT Adhi Karya.
Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Adhi Persada Realty tahun 2013 Shoful Ulum, Direktur Utama PT Adhi Persada Realty Ferry Febrianto, Notaris Veronika Sri Hartati, Komisaris dan Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang Anton Rudiumanto Santoso, dan Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang inisial NFH.
"Hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung,
Jakarta, Kamis.
Kuntadi menjelaskan dua dari tiga tersangka tersebut merupakan mantan dan pejabat PT Adhi Persada Realty, sedangkan tiga orang lainnya
adalah pihak swasta, dan salah satunya perempuan yang berprofesi sebagai notaris.
"Saudari VSH ini adalah notaris yang pada saat pengikatan jual beli (tanah) dilakukan bukan di wilayah hukum yang bersangkutan, dan bersangkutan yang mengatur alur transaksi keuangan," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Waskita
Adapun duduk perkara ini, PT Adhi Persada Realty melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Depok, Jawa Barat, tanpa melakukan kajian dan melanggar standar operasi prosedur (SOP) pengadaan tanah.
Tanah tersebut dibeli senilai Rp60,2 miliar yang seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).
"Pada kenyataannya tanah tersebut bukan milik PT CIC, sehingga tanah yang berhasil didapatkan hanya seluas 1,2 hektare digunakan memasarkan produk pembangunan perumahan," kata Kuntadi.
Kemudian, lanjut dia, PT Adhi Persada Realty kembali mengeluarkan dana senilai Rp26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya sehingga total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut Rp86,3 miliar.
Selanjutnya, terhadap lima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Untuk tersangka Shoful Ulum bersama Anton Rudiumanto Santoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian tersangka Ferry Febrianto, Veronika Sri Hartati, dan NFH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Ant/OL-16)
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami alasan pembelian tanah terkait kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran tol Trans Sumatra.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki tanah di Sumatra Selatan (Sumsel).
"Investor yang sudah masuk sekarang itu sudah banyak. Sekarang lagi negosiasi harga (tanah). Tinggal dikit lagi lah selesai (negosiasinya)," kata Bahlil.
Kasus jual beli tanah untuk infrastruktur terminal di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, muncul di saat getolnya pemerintah menggalakkan infrastruktur.
Para saksi itu terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved