Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan Hasnaeni Moein atau yang akrab dipanggil 'wanita emas' dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada Waskita Beton Precast, yang merupakan anak perusahaan Waskita Karya.
"Yang bersangkutan (Hasnaeni) adalah wanita emas," ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, Kamis (22/9).
Adapun Hasnaeni merupakan Direktur Utama PT MMM. Perusahaan itu merujuk nama PT Misi Mulia Metrikal. Dalam hal ini, Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton, dengan nilai Rp341 miliar pada 2019.
Baca juga: Anggota DPR RI Minta Kejelasan Soal Penyehatan PT Waskita Karya
Proyek tersebut ditawarkan Hasnaeni ke Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono. "Dengan syarat, Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," imbuhnya.
Menurut Kuntadi, Waskita Beton menyanggupi hal tersebut. Ini dilakukan oleh General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto dengan membuat invoice fiktif untuk yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material.
"Waskita Beton Precast menyerahkan uang senilai Rp16,8 miliar, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Kuntadi.
Selain Hasnaeni, penyidik juga menersangkakan Jarot dan Kristadi. Sementara itu, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal bersama tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Megawati Minta Kader PDIP Tidak Lakukan 'Dansa Politik'
Rinciannya, yaitu General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
"Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di Waskita Beton Precast yang totalnya senilai Rp2,5 triliun," tuturnya.
Hasnaeni keluar dari Kejaksaan Agung sekitar pukul 15.25 WIB dengan menggunakan kursi roda. Saat akan diangkut ke dalam mobil dan dibawa ke Rutan Salemba, Hasnaeni sempat terlihat histeris dan berteriak kesakitan.(OL-11)
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved