Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan Hasnaeni Moein atau yang akrab dipanggil 'wanita emas' dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada Waskita Beton Precast, yang merupakan anak perusahaan Waskita Karya.
"Yang bersangkutan (Hasnaeni) adalah wanita emas," ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, Kamis (22/9).
Adapun Hasnaeni merupakan Direktur Utama PT MMM. Perusahaan itu merujuk nama PT Misi Mulia Metrikal. Dalam hal ini, Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton, dengan nilai Rp341 miliar pada 2019.
Baca juga: Anggota DPR RI Minta Kejelasan Soal Penyehatan PT Waskita Karya
Proyek tersebut ditawarkan Hasnaeni ke Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono. "Dengan syarat, Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," imbuhnya.
Menurut Kuntadi, Waskita Beton menyanggupi hal tersebut. Ini dilakukan oleh General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto dengan membuat invoice fiktif untuk yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material.
"Waskita Beton Precast menyerahkan uang senilai Rp16,8 miliar, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Kuntadi.
Selain Hasnaeni, penyidik juga menersangkakan Jarot dan Kristadi. Sementara itu, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal bersama tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Megawati Minta Kader PDIP Tidak Lakukan 'Dansa Politik'
Rinciannya, yaitu General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
"Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di Waskita Beton Precast yang totalnya senilai Rp2,5 triliun," tuturnya.
Hasnaeni keluar dari Kejaksaan Agung sekitar pukul 15.25 WIB dengan menggunakan kursi roda. Saat akan diangkut ke dalam mobil dan dibawa ke Rutan Salemba, Hasnaeni sempat terlihat histeris dan berteriak kesakitan.(OL-11)
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Smart City. Kasus itu juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar.
Dana itu akan dieksekusi setelah perkara terhadap terdakwa H Suroyo itu telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Penyerahan uang tersebut berasal dari kasus pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi SMA dan SMK di Kabupaten Tasikmalaya.
ASN tersebut dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved