Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pada mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Ajun Komisaris Idham Fadilah (IF). Salah satu sanksi tersebut merupakan sanksi administratif bersifat demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun, semenjak di Mutasikan ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Jakarta, Kamis (22/9).
Adapun sanksi lain, kata Nurul, berupa etika menyatakan jika perbuatan yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," sebutnya.
"Ketiga kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Membantah Adanya Kakak Asuh
Sidang etik AK Idham dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua Komisi KKEP beserta hakim anggota lainnya. Serta turut memeriksa sebanyak lima orang yang terdiri atas Kombes ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.
AK IF telah dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, Pasal 6 Ayat 2 Huruf B PERPOL Nomor 7/2022 perihal Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejauh ini, terdapat empat anggota Polri yang dijatuhi hukuman demosi. AK Dyah Chandrawati, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggonomasing, serta AK Idham Fadilah masing-masing telah diberikan sanksi demosi selama satu tahun.
Sedangkan Brigadir Fryllian Fitri Rosadi dan Iptu Januar Arifin juga dijatuhi hukuman demosi akan tetapi berdurasi dua tahun. Adapun, AKB Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.
Polri juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Sambo, Kuat Maruf. (OL-16)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar NegeriĀ Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved