Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pada mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Ajun Komisaris Idham Fadilah (IF). Salah satu sanksi tersebut merupakan sanksi administratif bersifat demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun, semenjak di Mutasikan ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Jakarta, Kamis (22/9).
Adapun sanksi lain, kata Nurul, berupa etika menyatakan jika perbuatan yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," sebutnya.
"Ketiga kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Membantah Adanya Kakak Asuh
Sidang etik AK Idham dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua Komisi KKEP beserta hakim anggota lainnya. Serta turut memeriksa sebanyak lima orang yang terdiri atas Kombes ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.
AK IF telah dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, Pasal 6 Ayat 2 Huruf B PERPOL Nomor 7/2022 perihal Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejauh ini, terdapat empat anggota Polri yang dijatuhi hukuman demosi. AK Dyah Chandrawati, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggonomasing, serta AK Idham Fadilah masing-masing telah diberikan sanksi demosi selama satu tahun.
Sedangkan Brigadir Fryllian Fitri Rosadi dan Iptu Januar Arifin juga dijatuhi hukuman demosi akan tetapi berdurasi dua tahun. Adapun, AKB Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.
Polri juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Sambo, Kuat Maruf. (OL-16)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved