Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pada mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Ajun Komisaris Idham Fadilah (IF). Salah satu sanksi tersebut merupakan sanksi administratif bersifat demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun, semenjak di Mutasikan ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Jakarta, Kamis (22/9).
Adapun sanksi lain, kata Nurul, berupa etika menyatakan jika perbuatan yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," sebutnya.
"Ketiga kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Membantah Adanya Kakak Asuh
Sidang etik AK Idham dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua Komisi KKEP beserta hakim anggota lainnya. Serta turut memeriksa sebanyak lima orang yang terdiri atas Kombes ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.
AK IF telah dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, Pasal 6 Ayat 2 Huruf B PERPOL Nomor 7/2022 perihal Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejauh ini, terdapat empat anggota Polri yang dijatuhi hukuman demosi. AK Dyah Chandrawati, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggonomasing, serta AK Idham Fadilah masing-masing telah diberikan sanksi demosi selama satu tahun.
Sedangkan Brigadir Fryllian Fitri Rosadi dan Iptu Januar Arifin juga dijatuhi hukuman demosi akan tetapi berdurasi dua tahun. Adapun, AKB Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.
Polri juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Sambo, Kuat Maruf. (OL-16)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved