Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PT Digital Commerce Indonesia (PT DCI) telah mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) setelah bersengketa lebih dari 2 (dua) tahun di meja hijau dengan PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress). Perkara tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 1921 K/Pdt/2022 sebagaimana dimuat dalam situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi tersebut awalnya digugat oleh salah satu konsumennya yaitu PT DCI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan telah lalai menjalankan kewajibannya untuk mengirimkan 9.745 paket milik PT DCI dengan total kerugian materiil sebesar Rp13.320.872.000,-
“Pada tanggal 27 Juni 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan terhadap sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress tersebut. Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan PT DCI dan menghukum Ninja Xpress wajib membayar ganti rugi kepada PT DCI sebesar Rp.13.321.872.000,-.,” kata Bobby C. Manurung, S.H., M.H. dari kantor hukum Altruist Lawyers sebagai Kuasa Hukum PT DCI, dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Dalam perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress ini, Majelis Hakim Agung memiliki pandangan yang sama dengan Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan. Pasalnya putusan yang dijatuhkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung tersebut senada dengan Putusan terdahulu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Ninja Xpress telah lalai dalam melakukan kewajibannya atau wanprestasi kepada konsumennya PT DCI.
“Dengan adanya Putusan Kasasi ini yang telah berkekuatan hukum tetap, Ninja Xpress tidak dapat berkelit lagi dari fakta bahwa mereka sudah melakukan wanprestasi kepada Klien kami dengan tidak mengirimkan paket milik DCI, bukan hanya satu atau puluhan paket, Ninja Xpress terbukti lalai dalam mengirimkan 9.745 paket sehingga menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp. 13.320.872.000,- kepada Klien kami,” ungkap Bobby.
Putusan Mahkamah Agung tersebut juga menandakan selesainya sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress karena telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga tanggal diterbitkannya berita ini, PT DCI memberikan pernyataan sama sekali belum menerima pembayaran ganti rugi yang harusnya dibayarkan oleh Ninja Xpress, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung tersebut secara sukarela berisiko pada pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress,” jelasnya. (OL-13)
Kelebihan dari layanan Ninja Cold, lemari pendingin dalam truk itu punya pilihan beragam tingkat suhu untuk disesuaikan dengan kebutuhan terjaganya kualitas produk.
Ninja Xpress berhasil mencatatkan peningkatan pengiriman paket lebih dari 20% pada periode Ramadan tahun 2024
Ninja Xpress menyediakan fasilitas pengiriman paket dalam sehari dan mendukung UKM mengirimkan barang sampai tujuan dengan mudah dan tepat waktu.
Dalam menjalankan bisnis, meningkatkan orderan dapat dilakukan dengan cara membangun awareness. Salah satunya adalah dengan membuat gimik kreatif.
Tren belanja online di Indonesia terus berkembang beberapa tahun belakangan ini. Apalagi saat Ramadan, tingginya daya beli masyarakat menjadi peluang bisnis yang menjanjikan
UKM yang menjual melalui social commerce dapat memanfaatkan Ninja Biz, aplikasi 3PL pertama yang dapat mengirimkan paket dengan layanan ash on delivery ke seluruh Indonesia.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved