Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PT Digital Commerce Indonesia (PT DCI) telah mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) setelah bersengketa lebih dari 2 (dua) tahun di meja hijau dengan PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress). Perkara tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 1921 K/Pdt/2022 sebagaimana dimuat dalam situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi tersebut awalnya digugat oleh salah satu konsumennya yaitu PT DCI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan telah lalai menjalankan kewajibannya untuk mengirimkan 9.745 paket milik PT DCI dengan total kerugian materiil sebesar Rp13.320.872.000,-
“Pada tanggal 27 Juni 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan terhadap sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress tersebut. Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan PT DCI dan menghukum Ninja Xpress wajib membayar ganti rugi kepada PT DCI sebesar Rp.13.321.872.000,-.,” kata Bobby C. Manurung, S.H., M.H. dari kantor hukum Altruist Lawyers sebagai Kuasa Hukum PT DCI, dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Dalam perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress ini, Majelis Hakim Agung memiliki pandangan yang sama dengan Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan. Pasalnya putusan yang dijatuhkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung tersebut senada dengan Putusan terdahulu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Ninja Xpress telah lalai dalam melakukan kewajibannya atau wanprestasi kepada konsumennya PT DCI.
“Dengan adanya Putusan Kasasi ini yang telah berkekuatan hukum tetap, Ninja Xpress tidak dapat berkelit lagi dari fakta bahwa mereka sudah melakukan wanprestasi kepada Klien kami dengan tidak mengirimkan paket milik DCI, bukan hanya satu atau puluhan paket, Ninja Xpress terbukti lalai dalam mengirimkan 9.745 paket sehingga menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp. 13.320.872.000,- kepada Klien kami,” ungkap Bobby.
Putusan Mahkamah Agung tersebut juga menandakan selesainya sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress karena telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga tanggal diterbitkannya berita ini, PT DCI memberikan pernyataan sama sekali belum menerima pembayaran ganti rugi yang harusnya dibayarkan oleh Ninja Xpress, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung tersebut secara sukarela berisiko pada pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress,” jelasnya. (OL-13)
Ninja Xpress berencana untuk memperluas gerakan pengumpulan sampah di luar wilayah Jabodetabek, dengan fokus utama di wilayah Jawa Barat.
PT Digital Commerce Indonesia (PT DCI) di Pengadilan Negeri Jaksel memenangkan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan ekspedisi Ninja Xpress.
Di era digital ini, strategi-strategi baru mulai bermunculan untuk membuat bisnis Anda bertahan dan naik kelas.
Ninja Xpress, perusahaan jasa pengiriman berbasis teknologi terkemuka di Indonesia, merilis hasil analisis tren live selling di Indonesia pertamanya melalui Suara UKM Negeri Vol 2.
Riset produk dapat menjadi cara untuk melihat perkembangan kompetitor sehingga Anda dapat mengembangkan produk dan layanan dengan lebih baik lagi.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved