Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang gugatan perdata perihal pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terhadap pengacara Deolipa Yumara dengan agenda pemanggilan para tergugat, hari ini, Rabu (21/9).
"Sidangnya besok, agendanya masih pemanggilan para tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9) malam.
Seperti sebelumnya, sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
Baca juga: Bharada E Cabut Kesaksian di BAP Terkait Skenario Ferdy Sambo
Sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan Muh Boerhanuddin itu telah berlangsung dua kali sidang. Sidang pertama, Rabu (7/9), dibuka tanpa dihadiri tergugat.
Selain itu, majelis hakim pemimpin sidang meminta berkas legal pengacara yang mendampingi Deolipa Yumara diperbaiki termasuk alamat tergugat II. Sidang kemudian ditunda selama satu minggu dan diagendakan kembali Rabu (14/9).
Pada sidang kedua, Rabu (14/9), hakim memeriksa kelengkapan administratif dari pengacara penggugat dan perbaikan alamat tergugat.
Selanjutnya, ketua majelis hakim Siti Hamidah menyatakan berkas telah lengkap dan bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap tergugat II untuk diperintahkan hadir pada sidang hari ini, Rabu (21/9).
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).
Ronny Berty Talpesy, selaku pengacara sah Bharada E, yang juga berstatus tergugat II dalam perkara ini, menyatakan akan hadir memenuhi panggilan pengadilan untuk mengikuti persidangan hari ini.
Ia juga menyatakan sudah menerima surat panggilan dari pengadilan.
"Sudah diterima (surat panggilan) besok akan hadir," ujar Ronny.
Ronny menyebutkan yang akan hadir pada persidangan besok adalah tim pengacaranya, termasuk Bharada E, yang akan diwakilkan oleh pengacaranya.
"Perdata cukup diwakilkan oleh pengacara prinsipal tidak diwajibkan hadir. Saya masih fokus pendampingan Bharada E, jadi saya tidak bisa hadir," kata Ronny.
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Deolipa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Dia kemudian meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikat jahat dan melawan hukum.
Untuk itu, Deolipa meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Joshua dan dinyatakan tidak sah.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan. (Ant/OL-1)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved