Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BHARADA Richard Eliezer alias Bharada E merubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyampaikan bahwa kliennya telah mencabut beberapa poin keterangannya dalam BAP yang awal dikarenakan masih terdapat keterangan yang tidak benar atau masih dalam skenario Ferdy Sambo.
"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yang awal karena ada keterangan yang tidak benar, skenario FS. Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal FS makanya kita cabut. Juga terkait posisi klien saya dari Magelang ke Saguling sampai Duren Tiga" jelas Ronny.
Ronny juga mengkonfirmasi saat dihubungi melalui sambungan telepon bahwa terdapat perubahan pada kliennya selama sebulan terakhir. Ia mengatakan bahwa kliennya sudah jujur dan fokusnya kepada pemberkasan agar dapat segera dibawa ke pengadilan.
“Karena klien saya dari sebulan yang lalu setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur fokusnya bagaimana sekarang pemberkasan cepat supaya kita bisa fight di pengadilan” ujar Ronny.
Ronny juga menyampaikan kondisi terakhir Bharada E yang masih mengalami trauma. Ia mengatakan bahwa saat ini Richard lebih mendekat kepada Tuhan dan banyak berdoa, Ronny juga berupaya melakukan asesmen psikolog untuk menangani trauma yang dialami kliennya tersebut.
“sekarang posisi nya lebih mendekat kepada tuhan, banyak berdoa. Kita kan kemarin melakukan asesmen psikolog juga. Terus ada tahapan nya kita juga terapi. Kalau kemarin terapi nya itu 1.5 jam. Terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma” ujar Ronny.
Baca juga: Kapolri Minta Polwan Raih Lagi Kepercayaan Masyarakat
Sebelumnya diberitakan bahwa Bharada E sempat izin untuk ke toilet saat mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Peristiwa tersebut terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Pengakuan Bharada E tersebut didapat oleh Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy. Setelah dipanggil ke lantai tiga oleh Bripka Ricky Rizal untuk menghadap Ferdy Sambo.
"Jadi gini, Bang, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," ujar Ronny saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).
Menurut Ronny, pengakuan Bharada E yang izin ke toilet untuk berdoa sejenak setelah mendapat perintah menembak Brigadir J, Ronny memaparkan bahwa apa yang dilakukan Bharada E itu menggambarkan rasa resah sebelum berangkat ke rumah dins di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Waktu ke bawah klein saya lihat sudah persiapan jalan ke Duren Tiga. Iya (resah) sempat berdoa," kata Ronny.
Pengakuan izin ke toilet itu, lanjutnya, dia membantah keterangan bahwa Bharada E sempat menelepon pacar sebelum berangkat ke rumah dinas.
"Enggak ada, Bang, enggak ada, Bang (yang dihubungi). Kemarin yang disampaikan pengacara lama hoaks. Dan itu adalah kerja dari penyidik yang mendatangkan keluarga untuk berbicara ke Bharada E. Tidak ada itu ada yang ditelpon pacarnya. Tidak ada," kata Ronny.
"Itu kerja timsus, karena ini di klarifikasi bahwa itu ditelpon pacarnya, tidak betul itu, itu merupakan kerja dari timsus mendatangkan orang tuanya setelah satu minggu baru dia mengaku ya," sambungnya.
Kuasa Hukum Richard juga mengatakan bahwa kliennya tidak melihat adanya pembersihan darah dan mencuci baju Joshua usai eksekusi, ia mengatakan bahwa Richard mengalami syok saat itu.
"Klien saya enggak lihat, kan dia syok waktu itu. Tidak ada," ujar Ronny. (OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved