Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI tidak akan melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tidak akan menjalani upacara pencopotan seragam yang biasanya dijalani anggota Polri yang dipecat.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9). Ia mengatakan, yang akan dilakukan Polri hanyalah penyerahan berkas administrasi terkait pemberhentian Ferdy Sambo.
"Tidak ada (upacara). Sesudah diserahkan (berkas administrasi) berarti sudah PTDH," ujar Dedi, Senin (19/9) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dedi mengutarakan bahwa Ferdy Sambo akan resmi tidak lagi menjadi anggota Polri tiga hari setelah berkas PTDH diserahkan. "Sesuai pasal 81 ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Setelah berkas diserahkan, putus sudah," kata Dedi.
Sebelumnya, permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak sidang komisi banding, Senin (19/9). Putusan tersebut dibacakan oleh pimpinan sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto. "Menolak permohonan banding pemohon banding" Uja Agung dalam sidang.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri" ungkas Agung. (OL-15)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
PELAKU penabrak mobil Patwal dan pemukul anggota Polres Kendal, Jawa Tengah, diketahui bernama Budi Hartono, 52, yang dipecat dari TNI pada 2018.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada
Tersangka Robig telah menjalani sidang etik dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Atas putusan itu, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved