Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI tidak akan melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tidak akan menjalani upacara pencopotan seragam yang biasanya dijalani anggota Polri yang dipecat.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9). Ia mengatakan, yang akan dilakukan Polri hanyalah penyerahan berkas administrasi terkait pemberhentian Ferdy Sambo.
"Tidak ada (upacara). Sesudah diserahkan (berkas administrasi) berarti sudah PTDH," ujar Dedi, Senin (19/9) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dedi mengutarakan bahwa Ferdy Sambo akan resmi tidak lagi menjadi anggota Polri tiga hari setelah berkas PTDH diserahkan. "Sesuai pasal 81 ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Setelah berkas diserahkan, putus sudah," kata Dedi.
Sebelumnya, permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak sidang komisi banding, Senin (19/9). Putusan tersebut dibacakan oleh pimpinan sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto. "Menolak permohonan banding pemohon banding" Uja Agung dalam sidang.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri" ungkas Agung. (OL-15)
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
PELAKU penabrak mobil Patwal dan pemukul anggota Polres Kendal, Jawa Tengah, diketahui bernama Budi Hartono, 52, yang dipecat dari TNI pada 2018.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada
Tersangka Robig telah menjalani sidang etik dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Atas putusan itu, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved