Senin 19 September 2022, 10:26 WIB

KPK Dalami Arahan dan Kebijakan Karomani dalam Seleksi Maba Unila

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
KPK Dalami Arahan dan Kebijakan Karomani dalam Seleksi Maba Unila

MI/Eva Pardiana
Karomani

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya arahan dan kebijakan dari tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru (maba) dengan memeriksa 10 saksi, di Polda Lampung, Bandarlampung, Jumat (16/9).

"Melalui pengetahuan 10 saksi, tim penyidik masih terus mendalami beberapa hal terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini. Di antaranya mengenai adanya arahan dan kebijakan tersangka KRM dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Di samping itu, kata Ali, tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Karomani melalui orang-orang kepercayaannya serta susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila.

Adapun 10 saksi tersebut terdiri atas Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono.

Berikutnya, panitia seleksi mahasiswa baru bidang pengelolaan Hendri Susanto, pegawai honorer di Unila Fajar Pamukti Putra, seorang dokter bernama Ruskandi, perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini, dan pihak swasta Antonius Feri.

Sebelumnya, pada Minggu (21/8), KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini.

Empat tersangka itu terdiri atas tiga penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila pada periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila terlaksana, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orangtua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (Ant/OL-12)

Baca Juga

MI/Andri Widiyanto

Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:09 WIB
Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat...
MI/Adam Dwi

Peningkatan Harta Kekayaan Tidak Sah Didesak Masuk dalam Delik Pemidanaan

👤Indriyani Astuti 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 15:57 WIB
Masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo membentuk ketentuan pemidanaan delik Illicit Enrichment (peningkatan kekayaan pejabat publik...
MI/Susanto

RUU PPRT Naikkan Nilai Tawar Politik Indonesia

👤Naufal Zuhdi 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 15:21 WIB
"Karena sudah 20 tahun para PRT menunggu dan mereka selama ini dalam kelompok yang dikategorikan Komnas HAM adalah kelompok marjinal...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya