Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya arahan dan kebijakan dari tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru (maba) dengan memeriksa 10 saksi, di Polda Lampung, Bandarlampung, Jumat (16/9).
"Melalui pengetahuan 10 saksi, tim penyidik masih terus mendalami beberapa hal terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini. Di antaranya mengenai adanya arahan dan kebijakan tersangka KRM dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.
Di samping itu, kata Ali, tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Karomani melalui orang-orang kepercayaannya serta susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila.
Adapun 10 saksi tersebut terdiri atas Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono.
Berikutnya, panitia seleksi mahasiswa baru bidang pengelolaan Hendri Susanto, pegawai honorer di Unila Fajar Pamukti Putra, seorang dokter bernama Ruskandi, perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini, dan pihak swasta Antonius Feri.
Sebelumnya, pada Minggu (21/8), KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini.
Empat tersangka itu terdiri atas tiga penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila pada periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila terlaksana, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orangtua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua calon mahasiswa baru.
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (Ant/OL-12)
Upaya mempercepat pengembangan multiusaha kehutanan (MUK) di Provinsi Lampung terus diperkuat melalui kolaborasi antara dunia usaha dan kalangan akademisi.
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved