Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengugat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana itu juga disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
"MAKI meminta pendapat dan pandangan Mahfud MD yang juga mantan ketua MK atas rencana MAKI mengajukan uji materi ke MK guna memohon perintah MK kepada pemerintah dan DPR guna membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dari perkara korupsi," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, hari ini.
Boyamin mengatakan RUU Perampasan Aset yang telah disusun pemerintah sejak 2019 terkesan ditolak oleh DPR. Ia menilai beleid itu mendesak dibutuhkan saat ini.
"Pengesahan UU Perampasan Aset saat ini sangat diperlukan guna mengimbangi UU Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi (remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat)," ujar Boyamin.
Boyamin menyinggung mengenai putusan MK yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membahas serta mengesahkan sebuah UU maksimal dua tahun yang mengatur Asuransi Usaha Bersama sebagaimana putusan Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020.
Baca juga: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik Tiga Kali Lipat
"Sehingga, berdasarkan yurisprudensi itu semestinya MK akan memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan Pemerintah sejak 2019," ucap Boyamin.
Boyamin menilai perampasan aset dibutuhkan di tengah polemik pengurangan hukuman terhadap koruptor. Pelaku korupsi mesti dimiskinkan untuk memberikan efek jera.
"Masyarakat akan bangkit semangat apabila koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin. Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari MK," kata Boyamin. (OL-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved