Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengugat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana itu juga disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
"MAKI meminta pendapat dan pandangan Mahfud MD yang juga mantan ketua MK atas rencana MAKI mengajukan uji materi ke MK guna memohon perintah MK kepada pemerintah dan DPR guna membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dari perkara korupsi," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, hari ini.
Boyamin mengatakan RUU Perampasan Aset yang telah disusun pemerintah sejak 2019 terkesan ditolak oleh DPR. Ia menilai beleid itu mendesak dibutuhkan saat ini.
"Pengesahan UU Perampasan Aset saat ini sangat diperlukan guna mengimbangi UU Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi (remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat)," ujar Boyamin.
Boyamin menyinggung mengenai putusan MK yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membahas serta mengesahkan sebuah UU maksimal dua tahun yang mengatur Asuransi Usaha Bersama sebagaimana putusan Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020.
Baca juga: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik Tiga Kali Lipat
"Sehingga, berdasarkan yurisprudensi itu semestinya MK akan memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan Pemerintah sejak 2019," ucap Boyamin.
Boyamin menilai perampasan aset dibutuhkan di tengah polemik pengurangan hukuman terhadap koruptor. Pelaku korupsi mesti dimiskinkan untuk memberikan efek jera.
"Masyarakat akan bangkit semangat apabila koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin. Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari MK," kata Boyamin. (OL-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved