Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Etik Ipda Arsyad Diskors, Dilanjutkan Pekan Depan

Khoerun Nadif Rahmat
16/9/2022 19:10
Sidang Etik Ipda Arsyad Diskors, Dilanjutkan Pekan Depan
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (16/9).(ANTARA/Reno Esnir/rwa.)

MANTAN Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Inspektur Dua (Ipda) Arsyad Daiva Gunawan mengalami penskorsan dan akan dilanjutkan Senin 26 September 2022.

Diberitakan bahwa sidang etik Ipda Arysad sebelumnya terselenggara pada Kamis (15/9) kemarin di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9).

Alasan penundaan ini, dikatakan Ade, disebabkan oleh salah satu saksi AKB Arif Rachman Arifin (ARA) tidak menghadiri sidang etik dengan alasan sakit.

"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," ujarnya.

Dalam sidang etik Ipda Arysad kali ini, Polri menghadirkan empat saksi. Mereka ialah AKB Arif Rachman Arifin, AK Rifaizal Samual, Kom IR, dan Briptu RRM.


Baca juga: Diduga Ada Penembak Ketiga, Komnas HAM Dorong Polri Bongkar


Dikatakan Ade, Ipda Arsyad diduga telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ipda Arsyad sebelumnya masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemutasian tersebut masuk dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Sejauh ini, terdapat tiga anggota Polri yang dijatuhi hukuman demosi. AK Dyah Chandrawati, Bharada Sadam, serta Briptu Firman Dwi Ariyanto masing-masing telah diberikan sanksi demosi selama satu tahun.

Sedangkan Brigadir Fryllian Fitri Rosadi juga dijatuhi hukuman demosi akan tetapi berdurasi dua tahun. Adapun AKB Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.

Polri juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir keluarga Kuat Maruf. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya