Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Inspektur Dua (Ipda) Arsyad Daiva Gunawan mengalami penskorsan dan akan dilanjutkan Senin 26 September 2022.
Diberitakan bahwa sidang etik Ipda Arysad sebelumnya terselenggara pada Kamis (15/9) kemarin di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9).
Alasan penundaan ini, dikatakan Ade, disebabkan oleh salah satu saksi AKB Arif Rachman Arifin (ARA) tidak menghadiri sidang etik dengan alasan sakit.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," ujarnya.
Dalam sidang etik Ipda Arysad kali ini, Polri menghadirkan empat saksi. Mereka ialah AKB Arif Rachman Arifin, AK Rifaizal Samual, Kom IR, dan Briptu RRM.
Baca juga: Diduga Ada Penembak Ketiga, Komnas HAM Dorong Polri Bongkar
Dikatakan Ade, Ipda Arsyad diduga telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ipda Arsyad sebelumnya masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemutasian tersebut masuk dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sejauh ini, terdapat tiga anggota Polri yang dijatuhi hukuman demosi. AK Dyah Chandrawati, Bharada Sadam, serta Briptu Firman Dwi Ariyanto masing-masing telah diberikan sanksi demosi selama satu tahun.
Sedangkan Brigadir Fryllian Fitri Rosadi juga dijatuhi hukuman demosi akan tetapi berdurasi dua tahun. Adapun AKB Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.
Polri juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir keluarga Kuat Maruf. (OL-16)
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Pimpinan DPR mengizinkan MKD mengadakan sidang terbuka di masa reses ini.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved