Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada penembak ketiga dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia meminta Polri membongkar sosok penembak ketiga tersebut.
"Kita kasih dorongan ke polisi untuk mendalami siapa yang sebenarnya menembak, juga harus tau siapa menembak bagian mana," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Taufan menduga ada penembak ketiga dari jumlah tembakan. Dia menganalisa luka-luka tembak yang dialami Brigadir J. Pertama, luka di dada kanan lubangnya besar. Kedua, luka di kepala belakang pelurunya lebih kecil. Ketiga, luka dari dagu naik ke atas ada peluru rekoset. Ke empat, luka di bagian pundak.
"Kalau yang jari kan itu lintasan peluru, dengan arah tembakan yang berbeda dan luas lubang yang berbeda. Maka, sudah pasti tidak satu, bisa dua bisa tiga (penembak)," ungkap Taufan.
Sosok yang berpotensi menjadi penembak, kata dia, adalah orang-orang yang menyaksikan penembakan. Saat itu ada Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Bripka Ricky Rizal.
"Tapi sudah membantah, ada KM (Kuat Ma'ruf) tapi juga ada Putri (Putri Candrawathi) itu kan keterangan, bukti pendukung enggak ada karena CCTV enggak ada. Maka kita kasih dorongan ke polisi untuk mendalami siapa yang sebenarnya menembak," tutur Taufan.
Baca juga: Bharada E Cabut Kesaksian di BAP Terkait Skenario Ferdy Sambo
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Ferdy dan Bharada Richard Eliezer adalah penembak Brigadir J. Hal itu telah terungkap dalam rekonstruksi. Tiga tersangka lainnya menyaksikan penembakan dan diduga membantu kejahatan itu terjadi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Lucy Harrison, 23, tewas tertembak di dada saat mengunjungi ayahnya di Texas. Sidang koroner mengungkap adanya argumen panas terkait Donald Trump sebelum kejadian.
Presiden Trump umumkan deeskalasi di Minneapolis pasca penembakan fatal warga sipil oleh agen federal.
Terjadi penembakan di Arivaca, Arizona melibatkan agen Patroli Perbatasan AS. FBI dan Sheriff Pima selidiki penggunaan kekuatan setelah satu korban dinyatakan kritis.
Investigasi atas penembakan Alex Pretti di Minneapolis mengungkap perbedaan tajam antara klaim pemerintah dan rekaman video. Keluarga korban sebut narasi pemerintah sebagai "kebohongan".
NRA dan kelompok lobi senjata AS menuntut transparansi dalam kasus penembakan perawat Alex Pretti di Minneapolis. Ada perbedaan versi antara saksi dan pemerintah.
Kesaksian baru mengungkap detik-detik penembakan Alex Pretti di Minneapolis. Otoritas Minnesota gugat pemerintahan Trump atas dugaan penghilangan barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved