Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Diduga Ada Penembak Ketiga, Komnas HAM Dorong Polri Bongkar

Siti Yona H
16/9/2022 15:41
Diduga Ada Penembak Ketiga, Komnas HAM Dorong Polri Bongkar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada penembak ketiga dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia meminta Polri membongkar sosok penembak ketiga tersebut.

"Kita kasih dorongan ke polisi untuk mendalami siapa yang sebenarnya menembak, juga harus tau siapa menembak bagian mana," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).

Taufan menduga ada penembak ketiga dari jumlah tembakan. Dia menganalisa luka-luka tembak yang dialami Brigadir J. Pertama, luka di dada kanan lubangnya besar. Kedua, luka di kepala belakang pelurunya lebih kecil. Ketiga, luka dari dagu naik ke atas ada peluru rekoset. Ke empat, luka di bagian pundak.

"Kalau yang jari kan itu lintasan peluru, dengan arah tembakan yang berbeda dan luas lubang yang berbeda. Maka, sudah pasti tidak satu, bisa dua bisa tiga (penembak)," ungkap Taufan.

Sosok yang berpotensi menjadi penembak, kata dia, adalah orang-orang yang menyaksikan penembakan. Saat itu ada Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Bripka Ricky Rizal.

"Tapi sudah membantah, ada KM (Kuat Ma'ruf) tapi juga ada Putri (Putri Candrawathi) itu kan keterangan, bukti pendukung enggak ada karena CCTV enggak ada. Maka kita kasih dorongan ke polisi untuk mendalami siapa yang sebenarnya menembak," tutur Taufan.

Baca juga: Bharada E Cabut Kesaksian di BAP Terkait Skenario Ferdy Sambo

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).

Ferdy dan Bharada Richard Eliezer adalah penembak Brigadir J. Hal itu telah terungkap dalam rekonstruksi. Tiga tersangka lainnya menyaksikan penembakan dan diduga membantu kejahatan itu terjadi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya