Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada penembak ketiga dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia meminta Polri membongkar sosok penembak ketiga tersebut.
"Kita kasih dorongan ke polisi untuk mendalami siapa yang sebenarnya menembak, juga harus tau siapa menembak bagian mana," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Taufan menduga ada penembak ketiga dari jumlah tembakan. Dia menganalisa luka-luka tembak yang dialami Brigadir J. Pertama, luka di dada kanan lubangnya besar. Kedua, luka di kepala belakang pelurunya lebih kecil. Ketiga, luka dari dagu naik ke atas ada peluru rekoset. Ke empat, luka di bagian pundak.
"Kalau yang jari kan itu lintasan peluru, dengan arah tembakan yang berbeda dan luas lubang yang berbeda. Maka, sudah pasti tidak satu, bisa dua bisa tiga (penembak)," ungkap Taufan.
Sosok yang berpotensi menjadi penembak, kata dia, adalah orang-orang yang menyaksikan penembakan. Saat itu ada Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Bripka Ricky Rizal.
"Tapi sudah membantah, ada KM (Kuat Ma'ruf) tapi juga ada Putri (Putri Candrawathi) itu kan keterangan, bukti pendukung enggak ada karena CCTV enggak ada. Maka kita kasih dorongan ke polisi untuk mendalami siapa yang sebenarnya menembak," tutur Taufan.
Baca juga: Bharada E Cabut Kesaksian di BAP Terkait Skenario Ferdy Sambo
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Ferdy dan Bharada Richard Eliezer adalah penembak Brigadir J. Hal itu telah terungkap dalam rekonstruksi. Tiga tersangka lainnya menyaksikan penembakan dan diduga membantu kejahatan itu terjadi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Jaksa Agung Florida memulai investigasi atas insiden penembakan speedboat terdaftar AS oleh penjaga pantai Kuba yang menewaskan empat orang.
Empat orang tewas dan enam lainnya luka-luka setelah speedboat berbendera AS terlibat kontak senjata dengan penjaga perbatasan Kuba di dekat Cayo Falcones.
Seorang pria bersenjata shotgun tewas ditembak Secret Service setelah menerobos perimeter aman kediaman Donald Trump di Mar-a-Lago, Florida.
FBI dituduh tidak kooperatif dalam penyelidikan penembakan perawat Alex Pretti. Gubernur Minnesota sebut operasi imigrasi tinggalkan trauma mendalam.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
DUGAAN percobaan pembunuhan terhadap suami anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Amat Muzakhim, 56, di Pekalongan perlahan terkuak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved