Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan menteri dalam kabinet tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik menjadi presiden dan wakil presiden. Hal itu ditegaskan dalam sidang pengujian Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/9).
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad yang mewakili pemerintah dalam keterangannya menyampaikan UUD 1945 menegaskan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu menteri negara. Adapun tugas menteri utamanya adalah membantu presiden. Menteri, imbuhnya, diberhentikan dan diangkat oleh presiden oleh karena itu menteri tetap dapat menjabat atau tidak diberhentikan presiden meskipun akan mengikuti kontestasi dalam pencalonan presiden.
"Dengan demikian apabila menteri turut serta dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden, tidak harus mengundurkan diri," ujarnya dalam sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman pada sidang perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 itu.
Perkara itu dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ia mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 ayat (1) mengenai "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota."
Menurut pemohon pasal itu tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca juga: Empat Menteri ini Dinilai Berpotensi Jadi Capres 2024
La Ode menegaskan menteri bertugas menjalankan visi dan misi presiden. Menteri, imbuhnya, sebagai pembantu presiden dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan.
"Apabila presiden menilai menteri telah bekerja dengan baik, dapat dipertahankan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap baik. Menteri tidak harus mundur dari jabatannya karena pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan langsung oleh konstitusi," tukasnya.
Hal senada disampaikan perwakilan DPR RI Habiburokhman. Ia mengatakan menteri tidak harus mundur, melainkan meminta izin pada presiden apabila dicalonkan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemohon dan pemerintah tidak mengajukan ahli ataupun saksi pada sidang selanjutnya. Oleh karena itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sidang tersebut telah sampai pada tahap penyampaikan kesimpulan yang harus diserahkan para pihak pada panitera paling lambat 22 Agustus 2022.(OL-5)
Miguel Uribe, calon presiden Kolombia, dalam kondisi kritis setelah ditembak tiga kali saat kampanye. Seorang remaja 15 tahun ditangkap sebagai tersangka.
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe, ditembak dan terluka saat kampanye di Bogota, Sabtu (7/6).
MANTAN Presiden Donald Trump akan menghadapi Wakil Presiden Kamala Harris dalam Pemilu 2024.
Kamala Harris yang juga calon presiden dari Partai Demokrat berkunjung ke North Carolina untuk meninjau kerusakan akibat Badai Helene.
Putusan MK ini juga akan berdampak pada peraturan untuk Pemilu 2029
Lima orang yang terkait geng kriminal terbesar di Ekuador dijatuhi hukuman penjara atas pembunuhan calon presiden Fernando Villavicencio tahun lalu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved