Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan kepala daerah yang mensyaratkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah itu bertentangan dengan UUD 1945.
Pakar hukum Nasrullah menilai putusan MK tersebut sebagai bentuk inkonsistensi. Pasalnya, selama ini MK kerap menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ambang batas parlemen.
“Ada inkosistensi. Harusnya (pemahaman serupa juga digunakan di DPR), cuman kan PHPU terkait hal tersebut selama ini masih sering ditolak MK, alasannya selalu karena open legal policy atau tujuan penyederhanaan jumlah partai politik,” ujar Nasrullah lewat keterangan yang diterima, Kamis (22/8).
Baca juga : Dukungan Partai Politik Tidak Jamin Capres Menang, Kejadian di Pemilu 2004 dan 2014
MK beralasan aturan ini untuk menjaga agar suara sah yang diperoleh partai politik di pemilu dapat digunakan untuk menyalurkan aspirasi. Nasrullah menilai pandangan MK tersebut seharusnya berlaku juga dalam menjaga suara partai di DPR.
Karena ada partai politik yang tidak bisa menyalurkan aspirasi di DPR lantaran terhalang aturan ambang batas parlemen atau parlementary threshold.
Di sisi lain, ia berpendapat putusan MK ini juga akan berdampak pada peraturan untuk mengusung presiden di Pemilu 2029
“Berdasarkan putusan kemarin, sepertinya kita melihat akan ada perkembangan wacana ke arah sana untuk menyamakan pengaturan ambang batas pemilihan presiden. Pertanyaan hukum yang akan muncul apakah memungkinkan partai non parlemen kedepannya dapat mencalonkan calon presiden atau seperti apa,” tandasnya. (Z-6)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved