Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan kepala daerah yang mensyaratkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah itu bertentangan dengan UUD 1945.
Pakar hukum Nasrullah menilai putusan MK tersebut sebagai bentuk inkonsistensi. Pasalnya, selama ini MK kerap menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ambang batas parlemen.
“Ada inkosistensi. Harusnya (pemahaman serupa juga digunakan di DPR), cuman kan PHPU terkait hal tersebut selama ini masih sering ditolak MK, alasannya selalu karena open legal policy atau tujuan penyederhanaan jumlah partai politik,” ujar Nasrullah lewat keterangan yang diterima, Kamis (22/8).
Baca juga : Dukungan Partai Politik Tidak Jamin Capres Menang, Kejadian di Pemilu 2004 dan 2014
MK beralasan aturan ini untuk menjaga agar suara sah yang diperoleh partai politik di pemilu dapat digunakan untuk menyalurkan aspirasi. Nasrullah menilai pandangan MK tersebut seharusnya berlaku juga dalam menjaga suara partai di DPR.
Karena ada partai politik yang tidak bisa menyalurkan aspirasi di DPR lantaran terhalang aturan ambang batas parlemen atau parlementary threshold.
Di sisi lain, ia berpendapat putusan MK ini juga akan berdampak pada peraturan untuk mengusung presiden di Pemilu 2029
“Berdasarkan putusan kemarin, sepertinya kita melihat akan ada perkembangan wacana ke arah sana untuk menyamakan pengaturan ambang batas pemilihan presiden. Pertanyaan hukum yang akan muncul apakah memungkinkan partai non parlemen kedepannya dapat mencalonkan calon presiden atau seperti apa,” tandasnya. (Z-6)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved