Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisi Kode Etik Polri Sidang Brigadir FF Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Khoerun Nadif Rahmat
13/9/2022 12:50
Komisi Kode Etik Polri Sidang Brigadir FF Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.(Ist/Dok.Pri)

POLRI melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus lakukan persidangan kepada anggotanya terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugasnya terkait kasus tewasnya Brigadi J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hari ini, Brigadir FF (Fryllian Fitri Rosadi) dijadwalkan disidang etik pukul 13.00 WIB pada Selasa (13/9) di ruang sidang Divpropam, gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksakna hari ini selasa 13 Septemner 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang div propam polri gedung TNCC lantai 1 mabes polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Sedangkan untuk saksi dalam persidangan etik Brigadir FF, dikatakan Nurul terdapat empat saski dalam persidangan.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," imbuh Nurul.

Baca juga: Bripka RR Ubah Keterangan BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nurul mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir FF merupakan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

Terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.

Adapun dua orang yang dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun ialah AKP Dyah Chandrawathi dan Bharada Sadam. Sedangkan AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.

Sedangkan untuk tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. (Ndf/OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya