Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLRI melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus lakukan persidangan kepada anggotanya terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugasnya terkait kasus tewasnya Brigadi J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hari ini, Brigadir FF (Fryllian Fitri Rosadi) dijadwalkan disidang etik pukul 13.00 WIB pada Selasa (13/9) di ruang sidang Divpropam, gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksakna hari ini selasa 13 Septemner 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang div propam polri gedung TNCC lantai 1 mabes polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Sedangkan untuk saksi dalam persidangan etik Brigadir FF, dikatakan Nurul terdapat empat saski dalam persidangan.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," imbuh Nurul.
Baca juga: Bripka RR Ubah Keterangan BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J
Nurul mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir FF merupakan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.
Terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.
Adapun dua orang yang dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun ialah AKP Dyah Chandrawathi dan Bharada Sadam. Sedangkan AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.
Sedangkan untuk tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. (Ndf/OL-09).
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved