Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pidana Mati Bukan Lagi Pidana Pokok dalam RKUHP

Indriyani Astuti
07/9/2022 15:37
Pidana Mati Bukan Lagi Pidana Pokok dalam RKUHP
Ilustrasi(Dok.Medcom)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Topo Santoso menjelaskan pidana mati bukan lagi pidana pokok dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pidana mati, ujarnya diubah menjadi pidana khusus seiring banyaknya perdebatan mengenai itu.

Hakim, terang Sutopo, dapat menjatuhkan pidana mati namun dengan masa percobaan sehingga hukuman bagi terdakwa dapat dikurangi apabila berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan percobaan 10 tahun. Kalau tindakannya baik bisa berubah menjadi seumur hidup dengan keputusan presiden," paparnya dalam diskusi publik mengenai RKUHP yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Rabu (7/9).

Selain itu, RKUHP menurut Sutopo sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas pada lembaga permasyarakatan (Lapas). Oleh karena itu, sambungnya, dalam RKUHP diatur pidana pengawasan ataupun pidana kerja sosial atau pidana denda. Hal itu, ujar dia, berlaku dalam keadaan tertentu antara lain terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara atau pelaku anak dan terdakwa yang usianya melebihi 75 tahun.

"Pidana kerja sosial perintah hakim di negara-negara maju sudah ada. Penjara sebaiknya dihindari," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Indonesia dan Dosen Universitas Trisakti Yenti Garnasih menjelaskan pada Pasal 54 RUU KUHP ada pedoman pemidanaan bagi para hakim.

Baca juga: Pakar Hukum: Ini Syarat Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

"Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Bahkan ada pertimbangan bagi hakim mengenai pengaruh pada korban dan keluarga korban, KUHP yang saat ini lebih pada membicarakan pelaku, pemaafan dari korban dan keluarganya," paparnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Pujiyono menjelaskan terdapat 12 isu krusial yang menjadi perhatian presiden sehingga RKUHP perlu disosialisasikan dan didiskusikan kembali dengan masyarakat. Ia mengatakan dari 12 isu tersebut, terdapat tiga isu yang menjadi perhatian pokok. Pertama penghinaan presiden dan wakil presiden, kedua masalah penondaan agama, dan ketiga isu delik kesusilaan.

Menurutnya Pasal 218 RKUHP mengatur mengenai penghinaan terhadap kepala negara. Adapun kritik yang sifatnya konstruktif, terang Pujiyono, diperbolehkan dalam negara demokrasi. Selain itu, ia mengatakan delik mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, telah diubah dari delik umum menjadi delik aduan yang bisa disampaikan secara tertulis.

"Harus dibedakan dengan penghinaan, yang diatur dalam RKUHP adalah tindakan penghinaan dalam konteks delik aduan," paparnya.

Mengenai delik kesusilaan dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang tidak sah menurut hukum negara maupun agama, Pujiyono menjelaskan delik itu muncul karena nilai luhur bangsa tidak mentoleransi hal-hal seperti itu. Delik mengenai kohabitasi diatur pada Pasal 418 RKUHP dan delik zina Pasal 417 RKUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya