Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Topo Santoso menjelaskan pidana mati bukan lagi pidana pokok dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pidana mati, ujarnya diubah menjadi pidana khusus seiring banyaknya perdebatan mengenai itu.
Hakim, terang Sutopo, dapat menjatuhkan pidana mati namun dengan masa percobaan sehingga hukuman bagi terdakwa dapat dikurangi apabila berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan percobaan 10 tahun. Kalau tindakannya baik bisa berubah menjadi seumur hidup dengan keputusan presiden," paparnya dalam diskusi publik mengenai RKUHP yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Rabu (7/9).
Selain itu, RKUHP menurut Sutopo sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas pada lembaga permasyarakatan (Lapas). Oleh karena itu, sambungnya, dalam RKUHP diatur pidana pengawasan ataupun pidana kerja sosial atau pidana denda. Hal itu, ujar dia, berlaku dalam keadaan tertentu antara lain terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara atau pelaku anak dan terdakwa yang usianya melebihi 75 tahun.
"Pidana kerja sosial perintah hakim di negara-negara maju sudah ada. Penjara sebaiknya dihindari," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Indonesia dan Dosen Universitas Trisakti Yenti Garnasih menjelaskan pada Pasal 54 RUU KUHP ada pedoman pemidanaan bagi para hakim.
Baca juga: Pakar Hukum: Ini Syarat Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor
"Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Bahkan ada pertimbangan bagi hakim mengenai pengaruh pada korban dan keluarga korban, KUHP yang saat ini lebih pada membicarakan pelaku, pemaafan dari korban dan keluarganya," paparnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Pujiyono menjelaskan terdapat 12 isu krusial yang menjadi perhatian presiden sehingga RKUHP perlu disosialisasikan dan didiskusikan kembali dengan masyarakat. Ia mengatakan dari 12 isu tersebut, terdapat tiga isu yang menjadi perhatian pokok. Pertama penghinaan presiden dan wakil presiden, kedua masalah penondaan agama, dan ketiga isu delik kesusilaan.
Menurutnya Pasal 218 RKUHP mengatur mengenai penghinaan terhadap kepala negara. Adapun kritik yang sifatnya konstruktif, terang Pujiyono, diperbolehkan dalam negara demokrasi. Selain itu, ia mengatakan delik mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, telah diubah dari delik umum menjadi delik aduan yang bisa disampaikan secara tertulis.
"Harus dibedakan dengan penghinaan, yang diatur dalam RKUHP adalah tindakan penghinaan dalam konteks delik aduan," paparnya.
Mengenai delik kesusilaan dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang tidak sah menurut hukum negara maupun agama, Pujiyono menjelaskan delik itu muncul karena nilai luhur bangsa tidak mentoleransi hal-hal seperti itu. Delik mengenai kohabitasi diatur pada Pasal 418 RKUHP dan delik zina Pasal 417 RKUHP. (OL-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved