Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu Sebut Uang Dana Hibah Bawaslu Depok Sudah Dikembalikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/9/2022 15:06
Bawaslu Sebut Uang Dana Hibah Bawaslu Depok Sudah Dikembalikan
Kantor Bawaslu Jakarta.(Dok MI)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengklaim sudah sejak lama memproses pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Kota Depok SR dengan memberhentikan yang bersangkutan sejak April 2022 silam. 

“SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi,” papar anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda, Rabu (7/9). 

Baca juga: Datangi KPK, Anies: Bentuk Tanggung Jawab Kebijakan

Diketahui, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Depok Syamsu Rahman diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Depok yang kini kasusnya masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Tak tanggung-tanggung, dana yang digunakan oleh Kasek tersebut hingga mencapai Rp1,1 miliar. Uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.

Dana tersebut merupakan anggaran penyelenggaraan Pemilihan 2020. Transfer dana dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan Bawaslu Depok. 

Pada Agustus 2021, SR mengembalikan uang tersebut ke rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok.

Awal 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Bawaslu Kota Depok. 

Dari hasil audit itu, diketahui bahwa terdapat aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok. 

Hasil audit kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bawaslu Jawa Barat menerima hasil audit laporan keuangan Bawaslu Kota Depok itu pada April 2022. 

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Eliazar Barus kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI. 

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan SR sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok dan menjadikannya staf sejak 5 April 2022. 

“Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran,” tegasnya. 

Sebab, kata Herywn transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur. Tidak lama setelah pemberhentian itu, Pemerintah Kota Depok kemudian menarik SR kembali ke pemda dan menugaskan korsek baru menggantikannya.

“Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan SR sesuai kewenangan Bawaslu,” tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya