Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengklaim sudah sejak lama memproses pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Kota Depok SR dengan memberhentikan yang bersangkutan sejak April 2022 silam.
“SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi,” papar anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda, Rabu (7/9).
Baca juga: Datangi KPK, Anies: Bentuk Tanggung Jawab Kebijakan
Diketahui, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Depok Syamsu Rahman diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Depok yang kini kasusnya masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Tak tanggung-tanggung, dana yang digunakan oleh Kasek tersebut hingga mencapai Rp1,1 miliar. Uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.
Dana tersebut merupakan anggaran penyelenggaraan Pemilihan 2020. Transfer dana dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan Bawaslu Depok.
Pada Agustus 2021, SR mengembalikan uang tersebut ke rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok.
Awal 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Bawaslu Kota Depok.
Dari hasil audit itu, diketahui bahwa terdapat aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok.
Hasil audit kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bawaslu Jawa Barat menerima hasil audit laporan keuangan Bawaslu Kota Depok itu pada April 2022.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Eliazar Barus kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI.
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan SR sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok dan menjadikannya staf sejak 5 April 2022.
“Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran,” tegasnya.
Sebab, kata Herywn transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur. Tidak lama setelah pemberhentian itu, Pemerintah Kota Depok kemudian menarik SR kembali ke pemda dan menugaskan korsek baru menggantikannya.
“Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan SR sesuai kewenangan Bawaslu,” tandasnya. (OL-6)
Pejabat Departemen Pertahanan AS memperingatkan pemerintahan Trump terkait penghentian hibah penelitian ancaman biologis, berisiko terhadap keamanan nasional.
Ia mengkritisi, dana hibah yang selama ini diberikan kepada forkopimda kurang berdampak untuk mengatasi persoalan tawuran di DKI Jakarta.
KPK turut memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus inn. Mereka diminta menjelaskan kepemilikan aset milik tersangka sekaligus anggota DPR Anwar Sadad (AS).
Program budi daya nila dan aquaponik di Desa Karyasari memanfaatkan lahan total seluas 1.200 meter persegi.
Uang gratis? Ada! Temukan cara dapatkan uang gratis tanpa ribet! Tips & trik dapat uang online & offline, dijamin cuan! Klik sekarang!
Kemudian, bantuan sosial lainnya di lintas sektoral dengan total lebih dari USD 28 juta.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved