DEWAN Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) soroti sikap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol, Andi Rian, dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (J). Kritik dan sorotan ini disampaikan Wahyu Sandya Yudha Pangestu, Wasekjen Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) DPP KNPI.
"Seharusnya Dirtipidum, Brigjen Andi Rian, dapat menunjukkan sikap profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini. Padahal publik menginginkan keterbukaan dalam setiap proses pengungkapan kasus oknum jenderal polisi membunuh ajudan sendiri," kritik Sandhya.
Menurut dia, Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, itu sudah melawan arahan dari Presiden Jokowi. Dia nekad mengusir Kamaruddin Simanjuntak, pengacara korban Josua sebagai pembunuhan berencana atasannya Ferdy Sambo.
"Aneh ya, berani-beraninya Brigjen Andi Rian ini melawan arahan Presiden Jokowi agar membuka pengungkapan kasus Brigadir J ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutup-tutupi, justru malah mengusir pengacara korban dalam menyaksikan rekonstruksi kasus perbuatan sadis terhadap ajudannya tersebut,"kata Sandhya.
Menurut Sandhya, memang benar ada dasar hukum pengacara korban tidak perlu menyaksikan proses rekonstruksi.
"Memang benar tidak ada kewajiban korban ataupun kuasa hukum korban untuk hadir dalam rekonstruksi dalam hal ini pembuktian kewajiban penyidik dan jaksa (hukum publik), tapi di sisi lain agar obyektif dan transparan hendaknya dipublish dan kuasa hukum korban bisa melihat prosesnya tentunya tidak bisa mengintervensi," jelas Sandhya.
Dia juga berpendapat peran kuasa hukum penting dengan menyaksikan langsung proses rekonstruksi.
"Kasus Brigadir J ini dilakukan Jenderal Polri dan jabatannya juga mentereng sebagai Kadivpropam, jadi hal wajar kuasa hukum korban ingin memastikan agar tidak ada dugaan rekayasa fakta kejadian. Sehingga apabila ada kejanggalan dalam rekonstruksi bisa membuktikan bahwa itu tidak benar maka kuasa hukum korban bisa melaporkan ke Irwasum", kritik Sandhya.
Dia juga menyoroti tersangka PC isteri Sambo tidak ditahan Bareskrim. Kenapa dan ada apa?
"Ini dagelan baru apalagi, tersangka PC tidak ditahan? Apa karena dia istri jenderal? Ndak boleh begitu donk Bareskrim. Demi keadilan PC juga harus ditahan, banyak kok oleh Polri para tersangka yang juga perempuan bahkan mereka sedang hamil dan miliki anak kecil juga ditahan," kata Sandhya, sambil menambahkan, "DPP KNPI berharap Kapolri mengevaluasi Dirtipidum Brigjen Andi Rian."
"Kami berharap Kapolri Bapak Jenderal Sigit evaluasi Dirtipidum Brigjen Andi Rian dalam menangani kasus ini, banyak kejanggalan yang dirasakan publik. Terlebih ada conflict interest Brigjen Andi Rian ini sebagai mantan anak buah Irjen Sambo," sambung Sandhya.
"Jika diperlukan Pak Kapolri sebaiknya copot saja Brigjen Andi Rian sebagai Dirtipidum agar tidak ada prasangka negatif dari publik. Sehingga tidak ada praduga ibarat membersihkan halaman kotor jangan pakai sapu yang kotor pula," jelas Sandhya. (OL-13)