Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERSANGKA Irjen Ferdy Sambo disebut menolak memeragakan dua adegan saat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dua adegan itu perbincangan dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
"Iya, dalam konfrontir mereka memang ada pihak yang menolak terutama dari pihak FS (Ferdy Sambo), dia nolak. Kalau dia nolak berarti kan kita pakai pemeran pengganti dong," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini.
Andi tak membeberkan detail dua adegan yang ditolak Ferdy Sambo. Hanya, dia menyebut penolakan terjadi karena ada perbedaan pendapat dalam reka adegan itu baik dari pihak Ferdy Sambo maupun mantan anak buahnya Bharada E.
"Karena menurut RE (E) dia di kiri, tapi menurut FS (Ferdy Sambo) dia di kanan. Kalau mereka tidak sepakat ya berarti kita harus nunjuk pemeran pengganti," ujar jenderal bintang satu itu.
Di samping itu, Andi membantah ada dua versi terkait pelaku penembakan Brigadir J. Berdasarkan informasi, Ferdy Sambo dan Bharada E sama-sama menembak Brigadir J. Menurut Andi, tidak ada dua versi melainkan adanya perbedaan pendapat dari dua tersangka tersebut.
Baca juga: Bharada E Perankan Langsung Adegan Pembunuhan Brigadir J
"Bukan ada dua versi, menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing mempertahankan, kan nanti kita faktakan di pengadilan," ungkap Andi.
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yakni di aula dekat rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara pengganti peristiwa Magelang; dalam rumah pribadi Sambo dan di rumah dinas yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Total ada 78 reka adegan pembunuhan Brigadir J yang diperagakan lima tersangka. Dari total adegan tersebut, 16 adegan terkait peristiwa di Magelang, 35 adegan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi, dan 27 adegan peristiwa yang terjadi di rumah dinas sebagai tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
Kelima tersangka dalam kasus ini ialah. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi dilakukan transparan, sebagaimana janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Transparansi dibuktikan dengan melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
"Sesuai komitmen Kapolri timsus diminta secara transparan mungkin dalam rekonstruksi," ungkap Dedi. (OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved