Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menuturkan pendapat dan pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Tito mengatakan, pemerintah menyetujui RUU yang merupakan inisiatif dari DPR RI tersebut dibahas lebih lanjut. Pemerintah juga mengapresiasi penyampaian hak inisiatif DPR RI yang mengusulkan RUU tersebut.
“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama dengan memperhatikan keselarasan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materil dan substansi," papat Tito, Senin (29/8).
"Terutama hal-hal yang krusial yang perlu kita cermati dan juga diantisipasi dengan bijaksana,” tambahnya.
Presiden RI Joko Widodo telah menugaskan Mendagri bersama Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menkumham untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-30/Pres/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Tito menegaskan, pembahasan RUU ini harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua, baik dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
Tito berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.
Baca juga: Menimbang Pilkada September 2024
“Dengan tetap memperhatikan aspek politik administrasi pemerintah, dan hukum serta kesatuan sosial budaya atau wilayah adat juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, antisipasi perkembangan di masa mendatang, dan tentunya juga aspirasi dari masyarakat Papua sendiri,” terangnya.
Eks Kapolri itu menjelaskan, pemekaran di Papua mengacu pada Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Regulasi tersebut menjadi pilar penting dalam menyusun kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, salah satunya melalui pemekaran daerah.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah mengundangkan tiga Undang-Undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022.
Ketiga regulasi tersebut di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPR RI dan DPD RI atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang konstruktif dalam pembahasan tiga undang-undang yang telah disahkan tersebut,” tandasnya. (OL-4)
Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
POLDA Papua mengimbau warga di wilayah Papua dan tiga daerah otonomi baru (DOB) untuk mewaspadai cuaca ekstrem. Hal ini menyusul prakiraan cuaca hujan intensitas sedang hingga lebat oleh BMKG
Dalam tiga bulan terakhir Pemprov Papua Pegunungan mengawal intens beberapa agenda prioritas pemerintah di daerah pegunungan seperti, penanganan inflasi, stunting dan pelayanan kesehatan.
Bernol mengungkapkan, kondisi saat ini, masyarakat asli Papua Boven Digoel bukan lagi menjadi tuan di atas tanah mereka sendiri tetapi justru pendatanglah yang seakan-akan menjadi tuan
Dari ketujuh nama tersebut, banyak pihak menilai Anthonius Ayorbaba paling layak menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Ada biaya besar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi bersifat langsung tersebut dan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang lain.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved