Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HAKIM Konstitusi Suhartoyo mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap) No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri tidak tegas dan secara konsisten diberlakukan khususnya pemberian hak pendampingan hukum terhadap saksi pada pemeriksaan atau penyidikan suatu perkara.
Mahkamah Konstitusi (MK), terang Suhartoyo, telah meminta keterangan Kepolisian RI (Polri) mengenai implementasi Pasal 27 ayat 1 dan 2 huruf a Perkap tersebut yang berbunyi ‘Memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka, dan terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai’.
“Masih diperlukan sosialisasi hingga tingkat kewilayahan untuk dapat diterapkan Perkap tersebut dalam proses penyidikan. Terlebih akan menjadi kendala bagi daerah terluar apabila harus menyediakan penasihat hukum dalam pemeriksaan saksi,” papar Suhartoyo di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/8)
Oleh karena itu, Suhartoyo meminta agar Perkap itu tidak selalu dijadikan acuan dalam kepentingan pendampingan dalam memeriksa saksi. Hal itu diutarakan sebab saksi ahli dari pemohon menyinggung Perkap itu dalam permohonan pengujian Pasal 54 Undang-Undang No.8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945. Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan 11 pemohon lain yang berprofesi sebagai advokat. Mereka menganggap Pasal 54 UU KUHAP hanya mengatur hak bagi tersangka dan terdakwa untuk mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum sehingga menghalangi mereka dalam memberikan pendampingan pada saksi dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.
Pada perkara nomor 61/PUU-XX/2022 itu para pemohon menghadirkan ahli Dosen Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting. Ia menjelaskan norma pada Pasal 54 UU KUHAP seharusnya diperluas. Pasal 54 KUHAP berbunyi ‘Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini’.
“Perlu diberikan norma baru pada Pasal 54 KUHAP. Hak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum bukan hanya diberikan pada tersangka atau terdakwa, tapi juga saksi,” ujar dia.
Ahli lebih lanjut mengatakan putusan MK Nomor 65/PUU/VIII/2010 telah memperluas definisi saksi, yakni termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar, ia lihat dan dialami sendiri. Namun, imbuhnya, KUHAP tidak mengatur apa saja yang menjadi hak-hak saksi. Padahal, ujar dia, saksi pada kasus tertentu, statusnya dapat menjadi tersangka misalnya pada perkara korupsi.
“Sehingga sudah sepantasnya ada perlakuan berbeda terhadap saksi yang merupakan calon tersangka. Seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dalam penyidikan atau pemeriksaan, dapat saja berubah menjadi BAP sebagai tersangka. Hal tersebut merugikan bagi calon tersangka,” paparnya.
Lalu ahli juga menyebut Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa saksi atau calon tersangka harus sudah pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan memerhatikan syarat minimum dua alat bukti, serta perlindungan hak asasi seseorang.
"Hal itu menghindari tindakan sewenang-wenang oleh penyidik dalam menentukan bukti permulaan cukup,” ujar Jamin.
Putusan MK, terangnya, bersifat erga omnes atau berlaku untuk umum sehingga harus menjadi rujukan dalam proses pemeriksaan. Selain itu, ia juga menyinggung Perkap No.8/2009. (OL-13)
Baca Juga: KPU Rampungkan Verifikasi Administrasi Parpol di 3 Wilayah
Keberadaan Pusdiklat KSPSI akan memperjuangkan hak-hak buruh, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, serta memberikan ide dan pandangan untuk kesejahteraan buruh
Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya. Namun, hal itu harus diimbangi dengan kemampuan dan keterampilan buruh yang harus ditingkatkan.
Gelaran kompetisi juga sebagai persiapan atau latihan TC pemain yang telah berlaga di Kroasia beberapa minggu yang lalu
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memutuskan langsung apakah pertandingan sepak bola bisa digelar atau tidak di tengah pandemi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stadion Manahan Solo, salah satu venue yang digunakan dalam Piala Menpora 2021, Kamis (25/3).
Listyo meminta penyelenggaraan kompetisi sepak bola di Indonesia itu untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kontroversi aturan berpakaian di pesawat menjadi sorotan di Amerika setelah seorang penumpang menyewa pengacara karena dianggap tidak mematuhi kebijakan pakaian di Delta Air lines.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan dari Liga Primer Inggris.
POLRI mengeluarkan sebuah aturan melalui surat telegram tentang ketentuan rambut bagi polisi wanita atau Polwan.
Perubahan ini dilakukan perusahaan tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
BPOM berencana untuk merevisi Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved