Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pencarian bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Pencarian bukti dikebut dengan menggeledah beberapa lokasi.
"Saat ini masih pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (24/8).
KPK sudah menggeledah Gedung Rektorat Unila, Senin (22/8). Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.
Baca juga: Tim Penyidik KPK Masih Geledah Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Lampung
Penggeledahan juga dilanjutkan dengan memeriksa Fakultas Kedokteran Unila, Selasa (23/8). Lembaga Antikorupsi itu belum membeberkan temuannya dari penggeledahan itu.
KPK berharap masyarakat yang mengetahui kasus ini untuk melapor. Bantuan dari masyarakat diyakini mempercepat pengusutan perkara suap ini di KPK.
"Dukungan masyarakat juga kami harapkan agar pemberantasan korupsi menjadi efektif sesuai tujuan upaya-upaya penurunan angka korupsi melalui penindakan," ujar Ali.
Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa.
Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakselerasikan program vaksinasi Covid-19 dinilai sebuah kesuksesan.
KEBERHASILAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa Indonesia menempati peringkat empat sebagai negara dengan cakupan vaksinasi Covid-19 terbanyak di dunia menuai banyak apresiasi.
UNIVERSITAS Lampung (Unila) dan Media Group Network (MGN) akan menjalin kerja sama dalam hal penguatan kampus setempat.
OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dinilai tidak mengejutkan.
Penangkapan yang dilakukan di Bandung dan Lampung itu terkait tidak pidana suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Pelaksanaan seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri berbasis pada pertimbangan akademik dengan prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas yang tinggi,"
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved