Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Kebut Pencarian Bukti Suap di Unila

Candra Yuri Nuralam
24/8/2022 09:53
KPK Kebut Pencarian Bukti Suap di Unila
KPK mengungkapkan hasil OTT dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pencarian bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Pencarian bukti dikebut dengan menggeledah beberapa lokasi.

"Saat ini masih pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (24/8).

KPK sudah menggeledah Gedung Rektorat Unila, Senin (22/8). Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.

Baca juga: Tim Penyidik KPK Masih Geledah Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Lampung

Penggeledahan juga dilanjutkan dengan memeriksa Fakultas Kedokteran Unila, Selasa (23/8). Lembaga Antikorupsi itu belum membeberkan temuannya dari penggeledahan itu.

KPK berharap masyarakat yang mengetahui kasus ini untuk melapor. Bantuan dari masyarakat diyakini mempercepat pengusutan perkara suap ini di KPK.

"Dukungan masyarakat juga kami harapkan agar pemberantasan korupsi menjadi efektif sesuai tujuan upaya-upaya penurunan angka korupsi melalui penindakan," ujar Ali.

Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. 

Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya