Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta adanya koordinasi antarlembaga dalam menangani isu terorisme dan radikalisme. Pasalnya, pemerintah ingin adanya pengkajian atau riset secara efektif agar mendapatkan hasil kerja optimal tanpa menghamburkan anggaran negara dengan percuma.
“Jangan sampai anggaran besar tapi hasilnya tidak jelas,” tegas Ma’ruf dalam keterangan pers usai menerima audiensi Pimpinan Pusat Studi Terorisme dan Radikalisme, Center for Terrorism and Radicalism Studies (CTRS) di Jakarta, Selasa (23/8) malam.
Untuk itu, pemerintah terus mendorong adanya koordinasi dan kolaborasi antarlembaga terkait melalui gerakan yang dikerahkan secara masif untuk menangani terorisme dan radikalisme di Indonesia.
Baca juga: Kemenkum dan HAM Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Pembebasan Bersyarat Umar Patek
“Perlu adanya gerakan yang dimasifkan dan lebih terkoordinasi antarlembaga yang menangani,” ujarnya.
Ma’ruf menyebutkan, dirinya mendukung adanya pengkajian yang dipusatkan pada satu lembaga, sehingga kementerian/lembaga tidak melakukan pekerjaan yang sama untuk bidang yang sama.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan hasil penelitian dapat dijadikan rujukan bersama antarlembaga terkait.
“Dan saya setuju kalau kajian itu dilakukan bersama-sama, seperti BRIN itu, kan disentralkan, nanti yang lain memakai hasilnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, keberadaan lembaga pengkajian yang khusus meneliti dan menganalisa aksi terorisme dan radikalisme menjadi sangat penting sebagai upaya menangkal dan menerapkan sikap antisipatif terhadap keberadaannya.
“Menurut saya, lembaga pengkajian itu penting. Mesti ada kolaborasi untuk bekerja sama,” katanya.
Penasihat Center for Terrorism and Radicalism Studies (CTRS) Ahmad Muqowwam menyampaikan harapan CTRS sebagai lembaga yang memiliki tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya aksi antiterorisme dan radikalisme di masyarakat.
“Kami punya keinginan kuat agar fungsi-fungsi daripada antiterorisme dan radikalisme tidak hanya menjadi fokus pemerintah, namun juga menjadi concern bagi seluruh masyarakat,” ujar Muqowam.
CTRS merupakan lembaga yang mendalami kajian terkait terorisme dan radikalisme yang berada di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). CTRS menjadi salah satu wadah pemberdayaan masyarakat dalam upaya memerangi dan memberikan edukasi kepada generasi muda terhadap tindak pidana terorisme. (OL-1)
MANTAN Wakil Presiden (Wapres) RI Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin menekankan peran penting pesantren sebagai 'pabrik kyai' yang menyiapkan dan mencetak santri menjadi kyai serta ulama.
KEMELUT di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga kini masih menjadi perbincangan.
Putri Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, Siti Haniatunnisa Ma’ruf Amin, meluruskan pernyataan Zulfa Mustofa yang sebelumnya mengeklaim telah memperoleh restu menjadi Pj Ketum PBNU
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
Peluncuran QRIS Wakaf Tunai itu dilaksanakan di sela penyelenggaraan seminar Wakaf Preneur di Jakarta (30/10/2025).
Deklarasi kebangsaan ini dipimpin Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pembina FKN, Ma’ruf Amin didampingi Wury Estu Handayani.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved