Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah mendapat rekomendasi pembebasan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terhadap narapidana terorisme kasus Bom Bali I, Umar Patek. Rekomendasi itu mencakup syarat berkelakuan baik dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita masih menunggu sebuah surat lagi. Saya enggak perlu sebut dari institusi mana, nanti kita lihat," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/8).
Menurut Yasonna, pihaknya akan mempertimbangkan semua hal dalam rangka proses pembebasan bersyarat (PB) Umar. Sampai sejauh ini, surat dari satu instansi yang enggan disebutnya masih menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.
Kendati demikian, pihaknya tidak merisaukan kekecewaan yang dilayangkan pemerintah Australia terhadap rencana PB Umar. "Bahwa mereka ada beberapa masukan, biarlah itu. Tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri," tandas politisi PDIP itu.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum dan HAM mengatakan bahwa umar mendapatkan lima bulan pengurangan masa hukuman dalam Remisi Umum (RU) II 2022.
"Jadi ini Umar Patek masih dalam proses PB yang pasti kita memberikan hak yang sama dengan warga binaan lain," katanya.
Menurut Rika, syarat PB untuk seorang terpidana adalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Adapun bagi terpidana terorisme seperti Umar syarat tambahannya adalah berikrar setia pada NKRI.
"Untuk syarat-syarat itu, Umar Patek sudah memenuhi. Jadi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu memenuhi persyaratan," tandas Rika. (OL-8)
KPK masih membuka peluang memanggil lagi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
KPK menegaskan status pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly didasari kajian hukum yang kuat.
PENCEKALAN Yasonna Laoly, disebut menjadi pukulan beruntun bagi PDIP. Pencekalan untuk Yasonna, dan ditambah penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
PENCEKALAN terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly, dinilai sebagai hal yang wajar, tetapi tidak biasa.
PENCEKALAN Yasonna Laoly dapat memperlancar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto.
PDIP sesalkan tidakan KPK yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved