Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyidik Bareskrim segera Periksa Istri Sambo sebagai Tersangka

Mediaindonesia.com
22/8/2022 22:05
Penyidik Bareskrim segera Periksa Istri Sambo sebagai Tersangka
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bersama anak didampingi pengacara mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Minggu (7/8).(METRO TV)

PENYIDIK Bareskrim Polri dalam pekan ini akan meminta keterangan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (22/8).

Permintaan keterangan ini, kata Dedi, dalam kapasitas Putri Candrawathi sebagai tersangka.
 
"Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik," kata Dedi.

Namun, ia belum dapat menginformasikan kapan waktu pemeriksaan Putri Candrawathi dilaksanakan.

"Waktunya menunggu info lanjut," ujarnya.


Baca juga: Dokter: Ada Lima Luka Tembak Masuk di Tubuh Brigadir J


Seperti diberitakan, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).
 
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik. Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan
sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka RR dan Bharada E ditanya FS terkait kesanggupan untuk menembak Brigadir J.
 
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, dan almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.

"(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS," kata Agus pada Sabtu (20/8).
 
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya