Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karoman sebagai tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di kampus yang dipimpinnya. Uang hasil suap itu digunakan untuk berdeposito.
"Uang tersebut (hasil suap) telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito dan emas batangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Ghufron tidak memerinci total emas dan deposito yang digunakan Karoman. Sebagian uang terkait suap menjadi orang dalam pada penerimaan mahasiswa ini juga ditemukan KPK.
"Tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ujar Ghufron.
Uang itu dikumpulkan dengan bantuan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Budi tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (medcom.id/OL-13)
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru
Perguruan tinggi di Indonesia didorong meningkatkan upayanya dalam internasionalisasi. Ini diwujudkan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila dengan universitas dari Filipina.
Fasilitas yang diresmikan antara lain Lobby Karol Wojtyla, ATMACanteen dan Goa Maria Immaculata.
Semakin banyak mahasiswa internasional kini memilih Inggris atau Kanada sebagai tujuan kuliah.
Prof. Bo An menjelaskan tentang peran penting Autonomous Agents dalam memecahkan berbagai permasalahan kompleks di dunia nyata.
Rektor UP menekankan pentingnya membangun kerja sama antar institusi pendidikan tinggi dalam mengimplementasikan praktik-praktik keberlanjutan yang konkret dan berdampak luas.
Nantinya dosen dan mahasiswa akan mengunjungi Management and Science University (MSU), salah satu universitas di Malaysia yang memiliki nuansa modern dan digital.
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal hadir dalam forum bisnis yang melibatkan sekitar 30 perusahaan besar, termasuk Pauli Shandong Taiyuan Energy Co., Ltd.
Bagi Semendawai, peradilan militer sebaiknya hanya digunakan jika tindak kejahatan yang dilakukan prajurit TNI berkaitan langsung dengan operasi militer.
Ia menegaskan pentingnya menjadikan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas sebagai gerakan nyata, bukan sekadar retorika.
Uang tambahan dari Pemprov Lampung itu diberikan untuk menunjang kebutuhan jemaah saat melaksanakan perjalanan ibadah haji tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved