Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I atas nama empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Adapun satu dari empat tersangka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diterima jaksa dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (19/8) sore.
Selanjutnya, jaksa peneliti (jaksa P-16) akan meneliti berkas perkara selama 14 hari. "Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18)," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Berkas perkara Sambo tercatat dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM. Adapun tiga berkas tersangka lainnya adalah milik REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Selama proses penelitian berkas perkara, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Hal itu untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.
Baca juga: Kapolri Didesak Usut Konsorsium Judi Irjen Sambo
"Guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," imbuh Ketut.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam mengusut kasus tersebut. Pemerintah dikatakannya siap mengawal kasus itu sampai ke kejaksaan.
Adapun jumlah tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J bertambah satu orang pada hari ini. Tersangka baru itu ialah istri Sambo, yakni PE atau Putri Candrawathi. Polri juga menjerat Putri dengan pasal pembunuhan berencana.(OL-11)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved