Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I atas nama empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Adapun satu dari empat tersangka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diterima jaksa dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (19/8) sore.
Selanjutnya, jaksa peneliti (jaksa P-16) akan meneliti berkas perkara selama 14 hari. "Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18)," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Berkas perkara Sambo tercatat dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM. Adapun tiga berkas tersangka lainnya adalah milik REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Selama proses penelitian berkas perkara, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Hal itu untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.
Baca juga: Kapolri Didesak Usut Konsorsium Judi Irjen Sambo
"Guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," imbuh Ketut.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam mengusut kasus tersebut. Pemerintah dikatakannya siap mengawal kasus itu sampai ke kejaksaan.
Adapun jumlah tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J bertambah satu orang pada hari ini. Tersangka baru itu ialah istri Sambo, yakni PE atau Putri Candrawathi. Polri juga menjerat Putri dengan pasal pembunuhan berencana.(OL-11)
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved