Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejagung Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tri Subarkah
19/8/2022 20:36
Kejagung Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.(MI/Adam Dwi)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I atas nama empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Adapun satu dari empat tersangka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diterima jaksa dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (19/8) sore.

Selanjutnya, jaksa peneliti (jaksa P-16) akan meneliti berkas perkara selama 14 hari. "Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18)," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8).

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Berkas perkara Sambo tercatat dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM. Adapun tiga berkas tersangka lainnya adalah milik REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Selama proses penelitian berkas perkara, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Hal itu untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.

Baca juga: Kapolri Didesak Usut Konsorsium Judi Irjen Sambo

"Guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," imbuh Ketut.

Sebelumnya, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam mengusut kasus tersebut. Pemerintah dikatakannya siap mengawal kasus itu sampai ke kejaksaan.

Adapun jumlah tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J bertambah satu orang pada hari ini. Tersangka baru itu ialah istri Sambo, yakni PE atau Putri Candrawathi. Polri juga menjerat Putri dengan pasal pembunuhan berencana.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya