Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I atas nama empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Adapun satu dari empat tersangka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diterima jaksa dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (19/8) sore.
Selanjutnya, jaksa peneliti (jaksa P-16) akan meneliti berkas perkara selama 14 hari. "Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18)," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Berkas perkara Sambo tercatat dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM. Adapun tiga berkas tersangka lainnya adalah milik REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Selama proses penelitian berkas perkara, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Hal itu untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.
Baca juga: Kapolri Didesak Usut Konsorsium Judi Irjen Sambo
"Guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," imbuh Ketut.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam mengusut kasus tersebut. Pemerintah dikatakannya siap mengawal kasus itu sampai ke kejaksaan.
Adapun jumlah tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J bertambah satu orang pada hari ini. Tersangka baru itu ialah istri Sambo, yakni PE atau Putri Candrawathi. Polri juga menjerat Putri dengan pasal pembunuhan berencana.(OL-11)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved