Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR Taufik Basari mengusulkan dibuat simulasi dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Simulasi dikhususkan hanya untuk ketentuan yang dianggap masih kontroversial.
"Misalnya soal penghinaan," kata pria yang akrab disapa Tobas itu di Jakarta, hari ini.
Simulasi tersebut, dibuat berbagai contoh kasus yag berkaitan dengan pasal tersebut. Kemudian, Komisi III, perwakilan masyarakat, dan pemerintah menilai apakah contoh kasus tersebut masuk kategori pelanggaran pasal penghinaan.
"Kemudian kita urutkan. Ketika ternyata itu tidak masuk dalam delik itu bukan hal yang masuk ke dalam kriminal," ungkap dia.
Ketua DPP Partai NasDem itu menyampaikan simulasi tersebut nantinya bisa dijadikan sebagai risalah yang terpisahkan dari pembahasan. Sehingga bisa menjadi rujukan bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Baca juga:
Seperti menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Atau bagi pihak yang berpekara melakukan pembelaan.
Risalah itu juga bisa menjadi panduan bagi aparat penegak hukum saat menerima laporan. Jika tidak masuk ke dalam kategori tindak pidana berdasarkan risalah tersebut, maka aparat penegak hukum bisa memutuskan tidak melanjutkan proses hukumnya.
"Ini untuk menjawab kekhawatiran yang ada di tengah masyarakat," ujar dia.
Dia menyampaikan simulasi tersebut dinilai tidak akan membuat pembahasan revisi KUHP menjadi molor. Asal Komisi III membuat jadwal simulasi dengan baik.
"Ini kan tergantung seberapa insentif kita melakukan pembahasan, bukan soal ini apakah revisi kuhp menjadi molor. Tapi itu soal kemauan saja, kita atur waktunya sedemikian rupa," kata dia.(OL-4)
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan pihak kepolisian di samping personel TNI dalam praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved