Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Taufik Basari mengusulkan dibuat simulasi dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Simulasi dikhususkan hanya untuk ketentuan yang dianggap masih kontroversial.
"Misalnya soal penghinaan," kata pria yang akrab disapa Tobas itu di Jakarta, hari ini.
Simulasi tersebut, dibuat berbagai contoh kasus yag berkaitan dengan pasal tersebut. Kemudian, Komisi III, perwakilan masyarakat, dan pemerintah menilai apakah contoh kasus tersebut masuk kategori pelanggaran pasal penghinaan.
"Kemudian kita urutkan. Ketika ternyata itu tidak masuk dalam delik itu bukan hal yang masuk ke dalam kriminal," ungkap dia.
Ketua DPP Partai NasDem itu menyampaikan simulasi tersebut nantinya bisa dijadikan sebagai risalah yang terpisahkan dari pembahasan. Sehingga bisa menjadi rujukan bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Baca juga:
Seperti menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Atau bagi pihak yang berpekara melakukan pembelaan.
Risalah itu juga bisa menjadi panduan bagi aparat penegak hukum saat menerima laporan. Jika tidak masuk ke dalam kategori tindak pidana berdasarkan risalah tersebut, maka aparat penegak hukum bisa memutuskan tidak melanjutkan proses hukumnya.
"Ini untuk menjawab kekhawatiran yang ada di tengah masyarakat," ujar dia.
Dia menyampaikan simulasi tersebut dinilai tidak akan membuat pembahasan revisi KUHP menjadi molor. Asal Komisi III membuat jadwal simulasi dengan baik.
"Ini kan tergantung seberapa insentif kita melakukan pembahasan, bukan soal ini apakah revisi kuhp menjadi molor. Tapi itu soal kemauan saja, kita atur waktunya sedemikian rupa," kata dia.(OL-4)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved