Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemendagri dan Pemda Sinkronisasi Pencapaian Penanggulangan Bencana

Mediaindonesia.com
16/8/2022 19:46
Kemendagri dan Pemda Sinkronisasi Pencapaian Penanggulangan Bencana
Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana.(Ist)

Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melaksanakan Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana yang  telah diselenggarakan pada 1-12 Agustus 2022.

Kegiatan ini dibuka Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Drs. Edy Suharmanto, M.Si.

Dalam keterangan pers, Selasa (16/8), Edy Suharmanto mengatakan tahapan penerapan SPM menjadi isu utama dalam pemenuhan pelayanan dasar, dari sisi perencanaan, indikator SPM wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar tepat sasaran.
 
"Proses sinkronisasi SPM tidak hanya dilakukan ke dalam perencanaan jangka menengah, namun juga ke dalam perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah daerah," kata Edy.

Baca juga: Mendagri Desak Pemda Percepat Realisasi Belanja

Menurut Edy, pemerintah daerah (pemda) menyusun rencana pencapaian SPM yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dijabarkan dalam target tahunan pencapaian SPM dalam hal ini dalam Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan rencana kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Permasalahannya adalah kegiatan SPM Sub Urusan Bencana banyak yang tidak masuk sampai pada KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) hanya terhenti dalam RKPD," jelasnya.

Beberapa daerah juga belum mengutamakan pelaksanaan kegiatan SPM, banyak daerah yang memilih melaksanakan kegiatan non-SPM .

"Sedangkan kegiatan SPM belum dilaksanakan. Hal ini dikarenakan daerah belum memahami sub kegiatan yang termasuk dalam jenis layanan SPM dan non-SPM sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 tahun 2021," tutur Edy. 
 
Selain itu, keberhasilan pencapaian SPM Sub Urusan Bencana juga dipengaruhi oleh bagaimana BPBD menjabarkan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah dari RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan Renja Perangkat Daerah (BPBD).

Namun sayangnya, berdasarkan data seluruh Indonesia jumlah daerah yang memiliki KRB yang masih aktif hanya 154 daerah, 142 daerah KRB sudah kadaluarsa dan 218 daerah belum memiliki dokumen KRB.
 
Berangkat dari beberapa permasalahan tersebut, rapat ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan apakah program dan kegiatan didaerah sudah mengimplementasikan penerapan SPM Sub Urusan Bencana yang tergambarkan dalam pengelolaan keuangan daerah serta pendanaannya melalui program dan kegiatan OPD.

Kagiatan rapat berfokus pada penelaahan dokumen Rencana Kerja BPBD kabupaten/kota terhadap implementasi penyusunan perencanaan program/kegiatan berbasis SPM Sub Urusan bencana di daerah.

"Hasil dari rapat diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi daerah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran penerapan SPM Sub Urusan Bencana," jelas Edy. (RO/OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya