Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut jumlah partai politik (parpol) yang dinyatakan belum melengkapi berkas peserta Pemilu 2024 bertambah. Pada Sabtu, 13 Agustus 2022 terdapat penambahan dua parpol, yaitu Partai Pelita dan Partai Kongres.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim KPU, kedua parpol tersebut dokumennya belum lengkap," ujar anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, hari ini.
Selain itu, sebanyak delapan partai yang dinyatakan belum melengkapi berkasnya sejak Senin, 1 Agustus hingga Jumat, 12 Agustus 2022, tak kunjung memperbaiki hingga sore hari ini. Sehingga ada 10 partai yang datanya belum lengkap.
Baca juga: Pengamat : Prabowo Raih Keuntungan Elektoral dari PKB
KPU memberikan kesempat partai tersebut melengkapi berkas hingga akhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022. "(Sebanyak) 10 parpol dokumenya, (pada) hari ini sedangkan dilengkapi oleh parpol tersebut," jelasnya.
Adapun 10 parpol yang belum melengakapi berkas ialah, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Parsindo, Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Sementara itu, terdapat 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024 dan berkasnya dinyatakan lengkap, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, PRIMA, Buruh, Republik, dan Ummat.
Sehingga saat ini sudah ada 31 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke Gedung KPU.(OL-4)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved